DINAMIKA

Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono

3909
×

Bareskrim Periksa Admin Kanal YouTube Pandji Pragiwaksono

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa seorang saksi berinisial SB terkait unggahan video di kanal YouTube milik komika Pandji Pragiwaksono yang diduga memuat unsur penghinaan terhadap suku Toraja.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas laporan masyarakat suku Toraja yang merasa adat istiadat mereka dihina atau direndahkan dalam materi pertunjukan stand up comedy yang kemudian diunggah ke platform digital.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa saksi SB diperiksa terkait perannya sebagai admin yang mengunggah video tersebut pada 8 Juni 2021.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SB selaku admin kanal YouTube yang bersangkutan. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penghinaan melalui media elektronik,” ujar Rizki dalam keterangannya di Jakarta Selatan.

Dalam pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, penyidik mengajukan sebanyak 33 pertanyaan kepada saksi. Materi yang digali meliputi proses pengeditan video, penulisan narasi dan deskripsi konten, hingga penentuan jadwal unggahan.

Berdasarkan keterangan saksi, proses editing, penyusunan narasi, hingga waktu unggah dilakukan oleh yang bersangkutan atas arahan dari pemilik kanal.

Diketahui, SB telah bekerja bersama Pandji Pragiwaksono sejak 2010 sebagai editor video. Sejak 2019 hingga saat ini, ia berfokus menjalankan tugas sebagai admin kanal YouTube milik komika tersebut.

Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dengan mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan dari pihak terkait guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami mengedepankan profesionalitas dan transparansi dalam menangani setiap laporan masyarakat,” tegas Rizki. []

Editor: Redaksi

Media Online