DINAMIKA

KPK Klaim Kantongi Dalang Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

125
×

KPK Klaim Kantongi Dalang Penghilangan Barang Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saatberjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Foto: Antara - Indrianto Eko Suwarso

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas pihak yang diduga menjadi inisiator penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang melibatkan perusahaan Maktour Travel.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi pertanyaan awak media terkait dugaan penghilangan dokumen penting yang terjadi dalam proses penggeledahan di kantor Maktour Travel pada 14 Agustus 2025 lalu.

“Tentunya siapa yang memerintahkan, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu kami sudah kantongi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu 14 Januari 2026.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami peristiwa tersebut untuk memastikan apakah tindakan penghilangan barang bukti itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perintangan penyidikan.

“Apakah itu kemudian masuk ranah perintangan penyidikan, itu masih akan didalami, karena nanti berkaitan juga dengan peran-peran yang bersangkutan pada perkara pokoknya,” ucap dia, seperti diberitakan CNNIndonesia.com.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK telah mengumumkan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex.

Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hingga saat ini masih menjadi satu-satunya pihak yang dikenakan pencegahan ke luar negeri. Meski demikian, yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menegaskan bahwa penyidik membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam perkara ini, mengingat luasnya pihak yang diduga terlibat.

Peluang pendalaman terhadap pihak lain dilakukan karena diskresi kuota tambahan haji melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk unsur biro perjalanan haji dan umrah. “Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupun penuntutan,” kata Asep saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, pada Senin 12 Januari.

Editor: Redaksi

Media Online