DINAMIKANASIONAL

KPK Buka Alasan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berjalan Hati-hati

×

KPK Buka Alasan Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berjalan Hati-hati

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, saat mengisi kuliah umum di UMY, pada Senin (9/12/2025). Foto: iNews

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sorotan dan kritik publik terkait lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.

Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan dilakukan secara hati-hati demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, kehati-hatian tersebut tidak dapat dihindari karena perkara korupsi kuota haji akan dijerat dengan pasal yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara.

“Jadi, lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (22/12/2025).

Menurut Fitroh, hingga kini KPK masih menjalin komunikasi intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk memastikan nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, penyidik akan menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan perhitungan kerugian negara secara akurat.

“Kenapa? Karena kami akan sangkakan Pasal 2 dan 3, yang mewajibkan ada perhitungan kerugian negara,” ujarnya, seperti disadur dari Tirto.id.

Meski proses penyidikan dinilai memakan waktu, Fitroh menegaskan perkara dugaan korupsi kuota haji tidak akan berhenti di tengah jalan. KPK, kata dia, berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga ke tahap penetapan tersangka.

“Mudah-mudahan untuk perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kami tetapkan tersangkanya,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah bergulir hampir satu tahun. Selama proses tersebut, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga biro perjalanan haji dan umrah.

Sejumlah nama yang telah dimintai keterangan antara lain mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pimpinan asosiasi dan pemilik travel haji.

Tak hanya pemeriksaan saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Penggeledahan dilakukan di rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.

Sebagai bagian dari langkah penyidikan, pada 11 Agustus 2025, KPK juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Fitroh menambahkan, kehati-hatian KPK juga dipengaruhi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 142/PUU-XXII/2024, yang menjadi acuan baru dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Ini juga menjadi pertimbangan KPK dalam menentukan atau menetapkan seseorang yang menjadi tersangka harus betul-betul berdasarkan alat bukti, dan tentu mens reanya harus betul-betul kuat,” ucapnya.

Dengan pendekatan tersebut, KPK menegaskan meski penyidikan berjalan tidak cepat, proses hukum dalam kasus kuota haji tetap bergerak menuju kepastian dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Editor: Redaksi

Media Online