EKONOMI & BISNISNASIONAL

Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Ditambah

×

Jusuf Kalla Minta Dana Otsus Aceh Ditambah

Sebarkan artikel ini
Jusuf Kalla saat wawancara di Gedung Kampus Utama Universitas Paramadina Cipayung, Jakarta Timur, Rabu 27 Agustus 2025.(Foto: Kompas.com/ Firda Janati)

MITRABERITA.NET | Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan perlunya perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh. Menurut JK, dana otsus masih dibutuhkan demi menutup ketertinggalan ekonomi Aceh dibanding provinsi lain di Sumatera.

Hal tersebut disampaikan JK dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, di Gedung DPR RI, pada Kamis 11 September 2025.

“Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar Rp100 triliun. Sekarang ini berakhir tahun ini,” ujarnya, seperti dilansir Kompas.com.

JK menambahkan, Aceh masih menghadapi tantangan besar dalam pembangunan ekonomi. Karena itu, ia menilai wajar jika dana otsus diperpanjang agar rakyat Aceh bisa merasakan pemerataan kesejahteraan.

“Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” tegasnya.

JK mengingatkan, dana otsus merupakan salah satu poin utama dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005, yang kemudian dituangkan dalam UU Pemerintahan Aceh. Karena itu, menurutnya, pembahasan revisi undang-undang tidak boleh keluar dari prinsip-prinsip pokok yang sudah disepakati.

“Itulah prinsip-prinsip pokok dalam MoU ini yang juga sudah tercantum dalam undang-undang. Jadi kami tidak membuat usulan baru, justru ingin mendengar pandangan DPR dalam merevisi UU itu selama masih sesuai dengan MoU,” jelas JK.

Baleg DPR Dorong Percepatan

RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan itu juga dihadiri Ketua delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin.

Sejumlah isu strategis turut dibahas, mulai dari kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, efektivitas dana otsus, keberadaan partai politik lokal, hingga penyesuaian kelembagaan dan qanun.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menekankan pentingnya percepatan pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh, mengingat masa berlaku dana otsus akan berakhir pada 2027.

“Kalau tidak dibahas dari sekarang, otomatis dana otsus itu akan hilang,” kata Doli, Rabu 25 Juni 2025.

Menurutnya, Pemerintah Aceh bersama DPRA juga telah menyampaikan draft usulan revisi pada 24 Juni 2025. Ia berharap revisi bisa diselesaikan paling lambat tahun 2026 agar kepastian regulasi dan keberlanjutan otsus tidak terkatung-katung.

“Yang jelas ini kan baru tahun 2025, saya kira memang paling lambat tahun depan sudah harus selesai itu Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh,” kata Doli.

Editor: Tim Redaksi

Media Online