DINAMIKA

Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan

×

Usai Dicopot dari Kepala BGN, Dadan Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: tangkapan layar YouTube

MITRABERITA.NET | Nasib mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, berubah drastis hanya dalam hitungan jam setelah dicopot dari jabatannya.

Sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaiman, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra program MBG diduga tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Namun yayasan-yayasan tersebut tetap memperoleh akses sebagai mitra setelah adanya pengaturan dalam proses verifikasi portal mitra BGN.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan terafiliasi dengan para tersangka,” ungkap Syarief dalam konferensi pers, pada Rabu (3/6/2026).

Selain dugaan penyalahgunaan penunjukan mitra, penyidik juga menemukan indikasi intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut mencakup penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil serta praktik mark up harga pengadaan.

Beberapa proyek yang kini menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penetapan tersangka terhadap Dadan dan dua mantan wakilnya terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo merombak jajaran pimpinan BGN. Pergantian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menyebut keputusan diambil setelah evaluasi kinerja lembaga selama hampir satu setengah tahun.

Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo yang selama ini digadang-gadang sebagai instrumen peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Di tengah proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan korupsi tersebut.

Editor: Redaksi

Media Online