PEMERINTAHANUTAMA

Pemerintah Aceh Hormati Usulan Ketua DPRA yang Minta Pergub JKA Dicabut

×

Pemerintah Aceh Hormati Usulan Ketua DPRA yang Minta Pergub JKA Dicabut

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi. Foto: (Acehstandar.cm)

MITRABERITA.NET | Pemerintah Aceh menyatakan sikap terbuka dan menghormati usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait permintaan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Usulan tersebut dinilai sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang sah dalam sistem pemerintahan daerah.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. “Kita menghormati. Kami akan melaporkan kepada Mualem selaku Gubernur Aceh,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, DPRA sebagai representasi rakyat memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan daerah. Karena itu, setiap pandangan dan rekomendasi yang disampaikan harus ditempatkan sebagai bahan kajian yang serius oleh pemerintah.

“Mereka adalah wakil rakyat Aceh sekaligus mitra Pemerintah Aceh. Karena itu, usulan tersebut patut kita sikapi secara serius,” katanya.

Usulan pencabutan Pergub JKA sebelumnya disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung DPRA. Ketua DPRA, Zulfadhli, menilai regulasi tersebut bermasalah secara hukum dan dianggap bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

“DPRA berpandangan bahwa Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” ujar Zulfadhli dalam forum tersebut.

Menanggapi hal itu, Nurlis menegaskan bahwa RDP yang digelar DPRA merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan lembaga legislatif, di samping fungsi legislasi dan penganggaran.

“Itu adalah hal yang lumrah dalam sistem pemerintahan. DPRA menjalankan fungsi pengawasan, dan itu kita hormati,” katanya.

Meski demikian, ia menilai bahwa pernyataan terkait dugaan adanya persoalan hukum dalam Pergub JKA perlu dikaji lebih mendalam dengan menggunakan perspektif dan parameter hukum yang sama.

“Jika disebut bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, tentu perlu pengkajian lebih jauh. Tidak mungkin Pemerintah Aceh menyusun regulasi tanpa dasar,” ujarnya.

Nurlis juga menegaskan bahwa proses penyusunan regulasi di lingkungan Pemerintah Aceh dilakukan secara sistematis dan berlandaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan.

“Dalam menilai sebuah regulasi, kita harus menggunakan alat ukur yang sama, terutama dalam melihat hierarki hukum yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Kendati demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang dialog dan menunggu rekomendasi resmi dari DPRA sebagai dasar untuk mengambil langkah selanjutnya terkait Pergub JKA tersebut. “Kita tunggu rekomendasi yang akan disampaikan DPRA kepada Pemerintah Aceh,” demikian Nurlis. []

Media Online