EDUKASI

Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Mahasiswa KKN USK Edukasi Siswa SD di Pidie Jaya

×

Tanamkan Kesadaran Hukum Sejak Dini, Mahasiswa KKN USK Edukasi Siswa SD di Pidie Jaya

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa KKN Reguler 87 Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi hukum bertajuk "Sadar Hukum Sejak Dini" bagi siswa SD Negeri 2 Bandar Dua di Gampong Jeulanga Barat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (15/7/2026). Foto: Dok. MB

MITRABERITA.NET | Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 87 Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar program edukasi hukum bertajuk “Sadar Hukum Sejak Dini” bagi siswa SD Negeri 2 Bandar Dua, Gampong Jeulanga Barat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Kamis (15/7/2026).

Program ini diikuti oleh Sejumlah siswa/siswi kelas V-VI dan menyasar penanaman nilai kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak orang lain sejak usia sekolah dasar.

Kegiatan ini digagas mahasiswa KKN atas dasar keprihatinan terhadap masih minimnya pemahaman hukum di kalangan anak-anak, yang kerap menganggap hukum semata urusan pengadilan dan aparat penegak hukum.

Melalui pendekatan komunikatif, mahasiswa mengaitkan konsep hukum dengan kebiasaan sehari-hari yang dekat dengan keseharian siswa, seperti menaati tata tertib sekolah, berkata jujur, menjaga kebersihan lingkungan, menghormati guru dan orang tua, hingga tidak mengambil barang milik orang lain tanpa izin.

Materi disampaikan secara interaktif melalui diskusi dua arah dan sesi tanya jawab, dilanjutkan dengan permainan edukatif “Benar atau Salah” yang menguji pemahaman siswa terhadap contoh-contoh perilaku sadar hukum dalam kehidupan sehari-hari.

Koordinator/Penanggung Jawab Program, Kelompok KKN Reguler 87 USK, Gilbert Yeheskiel mengatakan, pendekatan berbasis permainan ini dinilai efektif membangun antusiasme sekaligus keberanian siswa untuk berpartisipasi aktif sepanjang kegiatan berlangsung.

“Kami ingin anak-anak memahami sejak dini bahwa hukum bukan sesuatu yang menakutkan, melainkan bagian dari kebiasaan baik yang mereka jalani setiap hari. Harapannya, nilai kejujuran dan kedisiplinan ini terus melekat hingga mereka dewasa,” ujar Gilbert Yeheskiel.

Pihak SD Negeri 2 Bandar Dua menyambut baik pelaksanaan program tersebut dan mengapresiasi kontribusi mahasiswa KKN dalam menghadirkan edukasi yang aplikatif bagi peserta didik.

“Pengenalan nilai-nilai hukum sejak dini adalah langkah penting untuk membentuk karakter anak yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga berintegritas dan peduli terhadap aturan dalam kehidupan bermasyarakat. Kami berterima kasih atas inisiatif mahasiswa KKN USK,” ungkap Kepala sekolah/Perwakilan SD Negeri 2 Bandar Dua, Hj. Nurul Aini, S.Pd.

Program “Sadar Hukum Sejak Dini” merupakan bagian dari rangkaian program kerja Kelompok KKN Reguler 87 Universitas Syiah Kuala di Gampong Jeulanga Barat, yang secara umum berfokus pada pemberdayaan masyarakat di bidang pendidikan, hukum, dan sosial-budaya.

Mahasiswa berharap kesadaran hukum yang ditanamkan tidak berhenti sebagai materi di kelas, melainkan menjadi kebiasaan yang diterapkan siswa dalam kehidupan sehari-hari, sehingga turut melahirkan generasi yang menjunjung tinggi kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab demi terciptanya masyarakat yang tertib, berkeadilan, dan berbudaya hukum di masa mendatang.

Tentang Kelompok KKN Reguler 87 Universitas Syiah Kuala

Kelompok KKN Reguler 87 Universitas Syiah Kuala merupakan kelompok mahasiswa lintas program studi yang ditempatkan di Gampong Jeulanga Barat, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, dalam rangka Kuliah Kerja Nyata periode ke XXIX.

Kelompok ini menjalankan sejumlah program kerja di bidang pendidikan, hukum, kesehatan, dan sosial-budaya sebagai wujud pengabdian mahasiswa kepada masyarakat, sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Editor: Redaksi

Media Online