Polisi Tangkap Polisi: Gara-Gara Rampok Uang Rp 5,6 Miliar

  • Bagikan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago. Foto: Humas Polri

MitraBerita | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap tiga pelaku perampokan mobil jasa pengisi ATM yang membawa uang sebesar Rp5,6 miliar di Kota Padang Pariaman pada Selasa 27 Agustus 2024, dua di antaranya merupakan oknum anggota kepolisian.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengungkapkan dua oknum anggota polisi yang terlibat adalah NPP (29) dan MSA (21), sementara satu pelaku lainnya, HS (38), adalah warga Kecamatan Naggalo, Kota Padang.

Penangkapan dimulai ketika HS ditangkap di kediaman orang tuanya pada pukul 20.00 WIB bersama barang bukti. Kedua oknum polisi kemudian menyerahkan diri ke Polda Sumbar pukul 22.00 WIB.

Kronologi perampokan dimulai saat saksi, Bripda Steven, yang sedang mengawal mobil pengisi uang menerima telepon dari pelaku yang mengaku bernama Iptu Hendra pada Senin (26/8) malam.

Pada Selasa dini hari, mobil Grandmax yang membawa uang Rp5,6 miliar berhenti di Jalan Raya Bypass Padang Pariaman. Para pelaku kemudian menodong saksi Steven dan melarikan uang senilai Rp2,7 miliar.

Setelah laporan diterima oleh Polres Padang Pariaman, polisi segera melakukan pengejaran. HS ditemukan bersembunyi di rumah orang tuanya bersama barang bukti, termasuk uang hasil rampokan.

Selain itu, polisi menyita tiga unit HP, tiga mobil yang digunakan pelaku, satu pasang pelat mobil palsu, dan satu bilah pisau. Motif perampokan diungkapkan sebagai akibat dari utang yang menjerat ketiga tersangka.

Kombes Erdi menambahkan bahwa oknum polisi yang terlibat sebelumnya pernah bekerja sebagai pengawal mobil pengisi ATM, sehingga mereka mengetahui situasi dan kondisi mobil tersebut.

Kasus ini mengguncang masyarakat dan menyoroti masalah integritas dalam institusi kepolisian. Penegakan hukum terus dilakukan untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *