PARLEMEN

Pembatasan Penerima JKA Tuai Sorotan, DPRK Banda Aceh Ingatkan Jangan Kurangi Hak Dasar Rakyat Aceh

×

Pembatasan Penerima JKA Tuai Sorotan, DPRK Banda Aceh Ingatkan Jangan Kurangi Hak Dasar Rakyat Aceh

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Tuanku Muhammad. Foto: Humas DPRK Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Isu perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang akan mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengurangi cakupan penerima manfaat, setelah muncul rencana pembatasan hanya bagi kelompok ekonomi tertentu.

Dalam skema baru, penerima JKA disebut hanya akan difokuskan pada masyarakat dalam kategori desil 6 dan 7, sementara kelompok ekonomi di atasnya tidak lagi mendapatkan jaminan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan munculnya kesenjangan akses layanan kesehatan di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan yang dinilai menyempitkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” tegasnya, Ahad 1 April 2026.

Menurut Tuanku Muhammad, JKA bukan sekadar program bantuan kesehatan, melainkan representasi komitmen pemerintah dalam menjamin hak dasar masyarakat. Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus tetap berpijak pada prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat.

Ia juga mengingatkan bahwa penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk yang pernah disampaikan dalam masa kampanye pasangan Muzakir Manaf dan Fadhlullah. Komitmen tersebut, kata dia, seharusnya diwujudkan dalam kebijakan yang memperluas, bukan justru membatasi layanan.

“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai alasan berkurangnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak semestinya dijadikan dasar utama dalam mengurangi cakupan layanan kesehatan. Pemerintah Aceh, menurutnya, perlu mencari solusi alternatif melalui optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja, serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Dalam perspektif hukum, Tuanku Muhammad juga menyoroti pentingnya konsistensi antara regulasi turunan dengan aturan utama. Ia mengingatkan bahwa Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak seluruh masyarakat Aceh.

“Qanun telah mengatur bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut,” jelasnya.

Ia menilai, kebijakan berbasis desil berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama bagi masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara faktual masih kesulitan mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini semakin kompleks pasca bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh pada akhir 2025.

Meski mengakui tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah cukup berat, ia menegaskan bahwa solusi tidak boleh ditempuh dengan mengurangi hak dasar masyarakat.

Sebaliknya, ia mendorong Pemerintah Aceh untuk melakukan kajian ulang secara komprehensif terhadap kebijakan tersebut dengan melibatkan DPRK, akademisi, dan masyarakat sipil.

“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Tuanku Muhammad berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang mampu melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa diskriminasi, sekaligus menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.

Isu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring meningkatnya perhatian publik terhadap masa depan jaminan kesehatan di Aceh, serta konsistensi pemerintah dalam menjalankan amanah regulasi dan janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat. []

Media Online