MITRABERITA.NET | Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Banda Aceh melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah aset yang direncanakan akan dihibahkan kepada Perumda Tirta Daroy.
Kunjungan lapangan tersebut berlangsung di unit produksi Tirta Daroy di Lambaro, Aceh Besar, sebagai bagian dari pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu (22/4//2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kejelasan status aset yang selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy, namun sebagian masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banda Aceh. Peninjauan dilakukan untuk menilai kondisi, nilai, serta kelayakan aset sebelum dimasukkan ke dalam skema penyertaan modal.
Rombongan Pansus dipimpin Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, didampingi Wakil Ketua Sofyan Helmi serta anggota lainnya, yakni M. Arifin, Aiyub Bukhari, Ramza Harli, dan Zidan Al-Hafidz.
Dalam kunjungan tersebut, tim meninjau berbagai fasilitas yang telah dibangun atau dibeli oleh pemerintah kota, mulai dari jaringan perpipaan, reservoir, tanah dan bangunan, hingga sejumlah peralatan produksi air bersih.
Selain itu, terdapat pula Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Jawa yang sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR dan telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ketua Pansus, Tuanku Muhammad, menegaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh aset yang akan dimasukkan dalam qanun benar-benar layak dan masih berfungsi optimal.
“Kami ingin memastikan apakah aset tersebut masih difungsikan, mengetahui lokasinya, serta apakah masih menunjang kinerja Perumda Tirta Daroy. Kalau aset yang sudah tidak layak pakai, ngapain tidak dihibahkan kepada Perumda,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya percepatan pengesahan qanun tersebut, mengingat persoalan status aset kerap menjadi temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, kejelasan status kepemilikan akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperjelas tanggung jawab pengelolaan.
Tuanku Muhammad menjelaskan, selama ini aset yang dibangun pemerintah namun belum dihibahkan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk dalam hal pemeliharaan. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kendala, terutama ketika aset mengalami kerusakan.
“Aset yang selama ini telah dimanfaatkan oleh Perumda Tirta Daroy tapi masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Banda Aceh, maka pemeliharaannya tetap harus menggunakan anggaran pemerintah daerah. Namun, jika status kepemilikan sudah jelas, maka tanggung jawab pemeliharaan sepenuhnya berada pada Perumda dan tidak lagi membebani anggaran daerah,” paparnya.
Sementara itu, Sofyan Helmi menegaskan bahwa penyertaan modal yang dimaksud dalam rancangan qanun ini bukan dalam bentuk suntikan dana segar, melainkan pengalihan aset menjadi modal perusahaan daerah.
“Penyertaan modal tidak selalu dalam bentuk dana segar, tetapi juga dapat berupa barang atau fasilitas yang menjadi modal kerja perusahaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak aset yang saat ini digunakan oleh Perumda Tirta Daroy, terutama yang berasal dari bantuan pascatsunami, belum memiliki kejelasan status hukum. Melalui qanun tersebut, seluruh aset akan didata dan ditetapkan sebagai bagian dari kekayaan perusahaan daerah.
Ke depan, ia menambahkan, setiap pembangunan infrastruktur seperti jaringan perpipaan, baik yang bersumber dari APBD maupun hibah pemerintah, akan langsung dihibahkan menjadi aset Perumda Tirta Daroy setelah selesai dibangun.
Hal senada disampaikan Aiyub Bukhari yang menegaskan bahwa peninjauan lapangan merupakan bagian dari fungsi pengawasan Pansus. Ia menekankan bahwa hanya aset yang masih fungsional dan layak yang akan dialihkan menjadi milik Perumda.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan pengelolaan aset dapat berjalan optimal dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Dengan penataan aset yang lebih tertib dan jelas, diharapkan Perumda Tirta Daroy mampu meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan distribusi air bersih bagi warga Kota Banda Aceh secara berkelanjutan. []






















