PERISTIWA

Ngaku Tukang Kebun, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi saat Siram Tanaman Ganja

×

Ngaku Tukang Kebun, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi saat Siram Tanaman Ganja

Sebarkan artikel ini
Polisi amankan 21 tanaman diduga ganja dalam 16 polybag yang ditanam di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (13/10/2026). Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Modus tanam ganja di rumah orang lain terbongkar di Banda Aceh. Seorang pria berinisial AD (43), warga Gampong Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, diamankan polisi setelah kedapatan menanam dan merawat 21 tanaman ganja di pekarangan rumah warga.

Pengungkapan itu terjadi di Lorong Cut Nyak Dhien, Dusun Lampuuk Jaya, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, pada Selasa (13/10/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri mengatakan, kasus ini terungkap berkat kecurigaan pemilik rumah, Edi Mareansyah (52).

Awalnya, Edi tidak menyadari tanaman apa yang ditanam AD di halaman rumahnya sejak Agustus 2026 lalu. AD menanamnya tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Namun setelah tanaman tumbuh besar, Edi mulai curiga dan mengenali tanaman tersebut diduga ganja. Ia pun langsung melapor ke perangkat gampong.

“Awalnya pemilik rumah tidak mengetahui tanaman yang ditanam oleh terduga pelaku. Setelah tanaman tumbuh besar dan diketahui diduga merupakan tanaman ganja, pemilik rumah langsung menghubungi perangkat gampong,” jelas AKP Jufri.

Mendapat laporan itu, perangkat gampong mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, AD justru kepergok sedang asyik menyiram tanaman ganja tersebut.

Tanpa perlawanan, AD langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi, polisi menyita 16 polybag berisi tanaman diduga ganja dan 5 batang lainnya yang ditanam langsung di tanah. Total ada 21 tanaman yang diamankan sebagai barang bukti.

“Setelah menerima laporan, kami langsung mendatangi TKP, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, dan mengumpulkan keterangan untuk penyelidikan,” ujar AKP Jufri.

Atas perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lueng Bata guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Hidayat | Editor: Redaksi

Media Online