DINAMIKA

Putus Cinta, Pria di Banda Aceh Diduga Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

×

Putus Cinta, Pria di Banda Aceh Diduga Aniaya Mantan Pacar dengan Pisau

Sebarkan artikel ini
Personel Polsek Lueng Bata memperlihatkan pelaku AF alias Bedu (31) beserta barang bukti pisau kerambit usai diamankan terkait kasus penganiayaan terhadap mantan pacarnya di Banda Aceh, Selasa (2/6/2026). Foto: Humas Polresta Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Setelah buron selama hampir tiga bulan, seorang pria berinisial AF alias Bedu (31) akhirnya berhasil ditangkap personel Polsek Lueng Bata atas dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya menggunakan pisau kerambit. Pelaku diamankan di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan korban berinisial NA (24) yang melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Lueng Bata pada 12 Maret 2026 lalu.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kapolsek Lueng Bata, AKP Jufri menjelaskan, kasus tersebut bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang sebelumnya menjalin hubungan asmara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga tidak dapat menerima berakhirnya hubungan mereka sehingga memicu tindakan kekerasan.

“Pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan yang cukup dekat. Namun setelah hubungan tersebut berakhir, muncul persoalan terkait sejumlah hal yang pernah mereka jalani bersama selama berpacaran,” ujar AKP Jufri.

Ia menjelaskan, saat hubungan keduanya masih harmonis, korban diketahui pernah memberikan modal kepada pelaku untuk merehabilitasi kamar di rumah pelaku agar dapat disewakan. Namun setelah hubungan mereka retak, korban meminta agar modal beserta keuntungan dari usaha tersebut dikembalikan.

Perselisihan semakin memanas ketika korban meminta dokumentasi yang tersimpan di telepon genggamnya dipindahkan. Permintaan itu justru memicu emosi pelaku yang kemudian membanting ponsel korban hingga rusak.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga mengancam korban menggunakan sebilah pisau kerambit. Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani perawatan medis dengan tujuh jahitan.

“Korban mengalami luka di bagian tangan akibat tindakan pelaku dan langsung mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolsek.

Menerima laporan tersebut, personel Polsek Lueng Bata segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada keberadaan pelaku.

Pada Selasa dini hari, polisi berhasil mengamankan AF tanpa perlawanan di rumahnya. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau kerambit yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian guna melengkapi berkas perkara.

AKP Jufri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan, termasuk yang terjadi dalam hubungan pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga membawa konsekuensi hukum bagi pelakunya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AF terancam dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polsek Lueng Bata juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan sesuai prosedur hukum.

Editor: Redaksi

Media Online