MitraBerita | Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab, mengungkapkan keberatan terhadap keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menyatakan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024.
Ibnu menyoroti dokumen yang beredar di media sosial, di mana KIP Aceh menyebutkan bahwa pasangan calon tersebut tidak melampirkan surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki.
Menurut dia, kebijakan tersebut seharusnya bisa dilakukan pada tahap mana pun, baik pada saat masih sebagai calon maupun setelah terpilih sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh.
Lebih lanjut, Ibnu mencermati berita acara KIP Aceh yang ditandatangani pada 21 September 2024. Dia mengklaim bahwa keputusan tersebut cacat hukum serta bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Ibnu membela Bustami dan Fadhil dengan mengatakan bahwa pasangan itu didukung oleh koalisi partai politik yang memenuhi ambang batas kursi di DPR Aceh.
Ibnu mengkritik kinerja KIP Aceh yang dianggap tidak cermat dalam menerapkan regulasi, menyatakan bahwa tindakan mereka dapat melanggar kode etik dan menyalahgunakan wewenang.
“Komisioner KIP Aceh dapat diduga melanggar kode etik dan telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatan,” kata Ibnu Khattab, melalui keterangan yang diterima Media MitraBerita, Ahad 22 September 2024.