Kronologi dan Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

  • Bagikan
Foto: Humas Polri

Pelaku ini sebelumnya memang pernah nginap di kos itu beberapa kali, pelaku kenal dengan adik korban. Tujuan dia mau curi handphone karena butuh uang, namun karena takut ketahuan oleh korban yang sedang tidur, maka ia nekat menghabisi korban,” tutur Fadilah.

MitraBerita | Terduga pelaku ZF (20) tertunduk lesu pada saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, pada Senin 21 Oktober 2024. Ia terlihat seperti menyesali perbuatannya karena telah merenggut nyawa orang lain tanpa hak, dengan cara yang sangat kejam dan sadis.

Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat yang terjadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada Sabtu 19 Oktober 2024.

Korban Dhiaul Fuadi (20) ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah. Jasad korban yang penuh luka tusukan benda tajam, awalnya ditemukan oleh adik kandungnya Fidhaul Fuadi (19).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengungkap kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.

Dalam acara konferensi di Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim mengatakan bahwa korban ditemukan oleh adiknya sudah dalam keadaan tidak bernyawa, di kosnya.

Saat itu, adik korban sempat di kos, kemudian keluar untuk sesaat. Pada saat kembali ke kos, ia menemukan abang kandungnya tergeletak bersimbah darah penuh luka tusukan di sekujur tubuhnya.

“Saat saksi hendak membuka pintu kamar kos agak kesulitan seperti ada yang mengganjal, ternyata pas ngintip dari jendela, korban yang merupakan abang kandungnya sudah tergeletak bersimbah darah,” ujar Fadilah didampingi Kasi Humas, Ipda Trisna Zunaidi bersama Kanit Jatanras, Ipda Rizky Pratama.

Menemukan saudaranya sudah tak bernyawa, saksi Fidhaul melaporkan ke pemilik kos, yang kemudian dilaporkan kepada warga setempat hingga ke kepolisian. Polisi pun langsung datang ke lokasi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang dan berhasil mengantongi identitas serta ciri-ciri pelaku. Pada Ahad 20 Oktober 2024, dinihari, pelaku berhasil diciduk di asrama Peudada, kawasan Kuta Alam.

“Pelaku yang kita tangkap yakni ZF (20), seorang mahasiswa asal Bireuen. Selain itu ada barang bukti berupa motor Fazzio miliknya, termasuk sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban,” kata Fadilah.

Berdasarkan penuturan pelaku, kata Fadilah, pelaku melakukan beralibi bahwa motif pembunuhan karena ia khawatir korban mengetahui aksinya yang ingin mencuri ponsel milik korban di kamar kos.

“Pelaku ini sebelumnya memang pernah nginap di kos itu beberapa kali, pelaku kenal dengan adik korban. Tujuan dia mau curi handphone karena butuh uang, namun karena takut ketahuan oleh korban yang sedang tidur, maka ia nekat menghabisi korban,” tutur Fadilah.

Menurutnya pelaku, kata Fadilah, pisau dapur yang ada di kos itu menjadi alat pelaku untuk menikam leher korban hingga tiga kali.

“Di bagian leher dua kali dan bahu sekali. Lalu pelaku kabur dengan motornya, handphone yang mau dicuri malah tertinggal dan gagal dicuri,” kata Fadilah menyampaikan alibi pelaku.

Fadillah juga menjelaskan, pelaku ZF sempat diketahui dan ditegur anak pemilik kos, Hendriansyah (30), pada saat ia datang ke kos korban.

Saat itu Hendriansyah sedang membakar sampah di depan kos korban. Ia pun sempat melihat adik korban, Fidhaul, yang keluar dari kos menggunakan motor Beat miliknya.

Tak lama berselang, Hendriansyah melihat seorang lelaki yang tak dikenali (yang belakang diketahui ZF) tiba di depan kos dengan motor Fazzio berwarna hijau tosca, milik pelaku.

“Saksi menegur pelaku, dia nanya mau kemana, pelaku nunjuk ke arah kos korban. Saksi lalu sempat bilang kalau adik korban (Fidhaul) sudah keluar,” katanya.

“Lalu pelaku masuk ke pekarangan kos dengan motornya, tidak lama berselang lalu dia keluar lagi dengan motornya. Saat adik korban pulang, di situlah korban ditemukan meninggal,” jelas Kasat.

Ia juga mengungkap bahwa kedatangan dan kepergian pelaku ini terekam kamera CCTV rumah tetangga, membuat kepolisian dengan mudah bisa mengidentifikasi pelaku.

Kini kasus pembunuhan tersebut dalam penanganan Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 340 KUHPidana. “Ancaman hukuman penjara 15 tahun atau 20 tahun, kasus ini masih didalami lebih lanjut,” demikian tutup Fadilah.

  • Bagikan