MITRABERITA.NET | Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam sengketa perdata antara PT Peugot Kontruksi dan Rumah Sakit PMI Aceh Utara.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, pihak Rumah Sakit PMI Aceh Utara tetap diwajibkan membayar kewajiban kepada rekanan (kontraktor) dengan nilai total Rp2 miliar lebih.
Putusan tersebut sekaligus menolak upaya hukum banding yang diajukan oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara yang juga menjabat sebagai Direktur Rumah Sakit PMI Aceh Utara selaku pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan Abdullah, ST, Direktur Utama PT Peugot Kontruksi, melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Fakhrurrazi, SH., bersama advokat dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA).
Dalam amar putusan Nomor 40/PDT/2026/PT BNA, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang diketuai Nurmiati, SH., menilai putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah tepat dalam menerapkan hukum dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
Karena itu, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan tingkat pertama dan menolak seluruh keberatan yang diajukan dalam memori banding.
Majelis hakim menyatakan pihak Rumah Sakit PMI Aceh Utara terbukti melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait kewajiban pembayaran sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung di lingkungan rumah sakit serta pengembalian dana talangan yang sebelumnya diberikan oleh pihak rekanan.
Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, SH., menyambut positif putusan tersebut. Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini gugatan yang diajukan memiliki dasar hukum yang kuat serta didukung bukti-bukti yang sah dan relevan.
“Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak salah maupun keliru dalam menerapkan hukum. Seluruh fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui bukti surat maupun keterangan saksi, telah dipertimbangkan secara tepat. Karena itu kami meyakini putusan tersebut memang layak dikuatkan pada tingkat banding,” ujar Fakhrurrazi, Selasa (2/6/2026).
Berdasarkan putusan tersebut, Rumah Sakit PMI Aceh Utara diwajibkan membayar sisa biaya pekerjaan rehabilitasi gedung dan dana talangan kepada PT Peugot Kontruksi sebesar Rp1.688.454.000.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum pihak rumah sakit untuk membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama empat tahun dengan nilai Rp405.228.960.
Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayarkan pihak tergugat kepada penggugat mencapai Rp2.093.682.960 atau lebih dari Rp2 miliar.
Putusan banding tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada Selasa (2/6/2026) dan ditandatangani secara digital oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Putusan ini menjadi babak penting dalam sengketa kontraktual yang telah bergulir antara kedua pihak. Selain mempertegas kewajiban hukum para pihak dalam pelaksanaan kontrak, putusan tersebut juga menunjukkan bahwa setiap hubungan kerja sama yang melibatkan penggunaan dana dan pekerjaan konstruksi harus dilaksanakan sesuai kesepakatan serta prinsip kepastian hukum.
Meski demikian, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pihak yang kalah masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum lanjutan apabila memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hingga putusan ini dibacakan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rumah Sakit PMI Aceh Utara terkait langkah hukum berikutnya.[]

















