MitraBerita | Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengambil langkah tegas dengan melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini dilakukan SAPA akibat adanya dugaan pelanggaran kode etik, ketidaknetralan, dan ketidakprofesionalan, yang diduga dilakukan oleh KIP Aceh dalam proses pelaksanaan Pilkada.
SAPA juga menganggap KIP Aceh telah membuat kegaduhan politik yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilihan, yang seharusnya berlangsung dengan adil dan transparan.
“Keputusan KIP Aceh yang menyatakan salah satu pasangan calon gubernur tidak memenuhi syarat jelas menunjukkan ketidakprofesionalan,” ujar Kepala Divisi Advokasi dan Kebijakan DPP SAPA, Ishak, SH.
Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu 2 Oktober 2024, Ishak menyoroti keputusan KIP Aceh tersebut didasarkan pada aturan lama, padahal regulasi pemilihan telah diperbarui dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024.
“Ini mengindikasikan ketidakmampuan para komisioner KIP dalam menjalankan tugas secara benar dan profesional,” tegasnya.
Apalagi setelah adanya keputusan terbaru yang berubah dari keputusan sebelumnya. KIP Aceh dianggap tidak konsisten dan telah menimbulkan kecurigaan masyarakat Aceh.
“Kami menduga ada niat tertentu yang dapat merugikan salah satu pasangan calon dan berusaha membatasi pilihan masyarakat,” tegasnya.
SAPA menilai tindakan KIP Aceh tidak hanya mencerminkan ketidakprofesionalan, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip demokrasi.
“Tindakan mereka terkesan mendukung pihak tertentu, yang dapat mengancam integritas penyelenggaraan Pilkada di Aceh,” tambah Ishak.
Dengan meningkatnya keraguan masyarakat terhadap netralitas KIP Aceh, SAPA mendesak DKPP dapat mengambil tindakan tegas, termasuk memecat komisioner dan menggantinya dengan individu yang lebih kapabel.
“Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti demi memastikan Pilkada berlangsung dengan baik dan menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.