Kepala BNNP Aceh: Berhenti Menanam Ganja!

  • Bagikan
Ilustrasi - Tanaman Ganja. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

MITRABERITA.NET | Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa penanaman ganja adalah tindakan ilegal dan melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Dia menegaskan bahwa terlibat dengan ganja juga bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Undang-undang ini secara tegas mengategorikan ganja sebagai narkotika golongan I, yang berarti memiliki potensi bahaya sangat tinggi bagi kesehatan dan masyarakat.

Siapa pun yang terlibat dalam penanaman, produksi, peredaran, atau penggunaan ganja akan dikenakan sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup.

“Selain melanggar hukum, peredaran ganja juga membawa dampak buruk bagi kesehatan dan masa depan generasi muda,” ungkap Marzuki Ali Basyah, pada Senin 3 Februari 2025.

Salah satu kandungan berbahaya yang terkandung di dalam ganja adalah Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama yang menyebabkan efek “high” atau euforia.

Konsumsi ganja secara rutin dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti gangguan pernapasan; gangguan mental (kecemasan, depresi, hingga skizofrenia); gangguan kognitif (masalah memori, perhatian, dan kemampuan belajar.

Mengonsumsi ganja juga dapat membawa risiko penyakit jantung (peningkatan denyut jantung dan tekanan darah).

“Secara global, ganja masih menjadi narkotika yang paling banyak dikonsumsi,” ungkap Marzuki.

World Drug Report 2024 juga mencatat jumlah pengguna narkoba telah mencapai 292 juta jiwa, dengan 228 juta di antaranya adalah pengguna ganja.

Sementara di Indonesia, menurut Indonesia Drugs Report (IDR) 2022, 41,4% pengguna narkoba mengonsumsi ganja, menjadikannya narkotika paling banyak digunakan di Tanah Air.

Dalam tiga tahun terakhir, BNNP Aceh bersama BNN Kabupaten/Kota banyak memusnahkan ladang ganja. Pada tahun 2022, pihaknya memusnahkan 16 hektar lahan ganja.

Kemudian, pemusnahan juga dilakukan pada tahun 2023 seluas 14,5 hektar, dan 10,5 hektar pada tahun 2024. Pemusnahan ini dilakukan di Kabupaten Aceh Besar, Kota Lhokseumawe, dan Kabupaten Gayo Lues.

BNNP Aceh juga telah menginisiasi program peralihan tanaman melalui Grand Design Alternative Development (GDAD), bertujuan memberikan alternatif mata pencaharian bagi petani ganja, mengganti tanaman ilegal tersebut dengan kopi, jagung, kakao, dan buah-buahan.

Marzuki menegaskan, program GDAD juga menunjukkan hasil positif, banyaknya petani berhasil beralih ke tanaman legal, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus berkontribusi pada pembangunan daerah.

Marzuki juga menegaskan bahwa permasalahan penanaman ganja di Aceh tidak sebatas persoalan petani, tetapi juga melibatkan jaringan pemodal besar yang mengeksploitasi mereka demi keuntungan pribadi.

Kata dia, ganja yang tumbuh di Aceh bukanlah tanaman liar, melainkan ditanam secara sengaja oleh oknum tertentu. Karena itu, ia dengan serius dan berusaha maksimal mengatasi masalah tersebut.

Menurutnya, mengatasi hal itu memang tidak mudah, diperlukan pendekatan komprehensif. Perlunya penegakan hukum tegas terhadap pelaku penanaman dan peredaran ganja, termasuk pemodal di baliknya.

Kemudian, perlu adanya pemberdayaan masyarakat melalui program-program ekonomi alternatif di daerah rawan penanaman ganja, serta perlunya kerja sama lintas sektor dalam memberantas peredaran ganja.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP Aceh menyerukan kepada para pemodal dan petani ganja untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

“Aceh kaya akan sumber daya alam, ada banyak tanaman yang bisa ditanam dan menghasilkan keuntungan secara legal. Tinggalkan ganja dan beralihlah ke tanaman yang lebih bermanfaat,” ajaknya.

“Wahai para pemodal, sadarlah akan dampak buruk yang kalian timbulkan. Setiap batang ganja yang tumbuh adalah bibit kerusakan bagi generasi muda Aceh,” seru Marzuki.

“Keuntungan yang kalian peroleh tidak sebanding dengan kehancuran yang kalian tinggalkan. Mari bersama-sama kita bangun Aceh yang lebih baik, lebih cerdas, dan bebas dari jeratan narkoba!”

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *