Kerja Notaris Terhambat Akibat Gangguan Sistem AHU dan Masalah Coretax

  • Bagikan
Kerja Notaris Terhambat Akibat Gangguan Sistem AHU dan Masalah Coretax. Foto: MITRABERITA

MITRABERITA.NET | Gangguan pada sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM sejak akhir tahun 2024 hingga kini terus menghambat pekerjaan para notaris dan berdampak besar pada operasional dunia usaha.

Tidak hanya memperlambat proses administratif, gangguan tersebut juga mempersulit mereka dalam penyelesaian dokumen penting seperti pendirian perusahaan dan pengurusan fidusia.

Keumala Sari, seorang notaris di Kota Lhokseumawe, Aceh, mengeluhkan bahwa gangguan ini telah memengaruhi kelancaran berbagai tugasnya. Menurutnya, masalah ini sudah mulai dirasakan sejak sebelum tahun baru, namun semakin memburuk setelah pergantian tahun.

“Beberapa pekerjaan kami harus terhenti akibat gangguan ini, terutama untuk pendirian perusahaan,” ujarnya, pada MITRABERITA.NET, Jumat 24 Januari 2025.

Menurut Mala, masalah yang dirasakan tersebut telah merugikan pihaknya sebagai notaris. Salah satu tantangan utama adalah batas waktu penyelesaian dokumen yang kerap menjadi masalah dalam situasi seperti ini.

Misalnya, pendirian perusahaan memiliki batas waktu 60 hari sejak tanda tangan. Meski masih ada waktu, pihak perusahaan terus menanyakan kapan dokumen dapat diselesaikan dan mulai berlaku.

Kondisi lebih mendesak terjadi pada pengurusan fidusia, yang hanya memiliki waktu akses tujuh hari. ” Yang mengurus akte fidusia ini biasanya proses hanya satu hari, tapi dengan adanya gangguan seperti ini akan sangat sulit menyelesaikan,” katanya.

Mala menjelaskan, jika terlambat untuk diselesaikan karena adanya masalah pada sistem AHU yang belum bisa diakses, maka harus tanda tangan ulang karena sudah melewati batas waktu.

Mala tidak tahu persis apa penyebabnya sehingga sistem AHU itu terganggu. Namun, ia menduga gangguan pada sistem AHU ini disebabkan oleh perubahan teknis terkait implementasi sistem perpajakan baru yaitu Coretax.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan Coretax yamg mulai efektif berlaku sejak 1 Januari 2025. Sistem baru ini mengubah format NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit, sementara sistem AHU masih menggunakan format lama.

Sinkronisasi antara sistem Coretax dan AHU ini belum selesai, dan dampaknya sangat besar. Sistem AHU jadi tidak bisa diakses, sementara kebutuhan administrasi terus berjalan.

Mala menilai bahwa gangguan ini tidak hanya memengaruhi kinerja notaris, tetapi juga memperlambat dunia usaha secara keseluruhan.

“Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan sinkronisasi teknis antara sistem AHU dan Coretax, demi memastikan kelancaran operasional administrasi hukum di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *