MitraBerita | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1.052,07 gram yang disita dalam sebuah operasi di wilayah Kota Lhokseumawe.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara diblender itu disaksikan pihak terkait, termasuk Kejaksaan Tinggi Aceh, Balai POM, dan Dinas Kesehatan Aceh.
Kegiatan itu dilaksanakan di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh, Kamis 7 November 2024. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya BNNP Aceh dalam pemberantasan narkotika.
Kepala BNNP Aceh, Marzuki Ali Basyah, dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan pemusnahan ini harus cepat dilakukan, mengingat potensi barang bukti yang dapat menguap akibat reaksi kimiawi.
Marzuki juga menegaskan meskipun jumlah narkotika yang disita dengan jumlah beragam, terpenting adalah upaya menyelamatkan anak bangsa dari bahaya barang haram tersebut.
“Yang paling utama adalah berapa banyak generasi bangsa yang bisa kita selamatkan dari ancaman narkoba ini. Tidak peduli banyak atau sedikitnya barang bukti yang dimusnahkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam operasi itu, BNNP Aceh berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing MAH, A, dan AZ. Mereka ditangkap pada Oktober 2024 lalu di Kota Lhokseumawe. Ketiganya diduga terlibat dalam penyelundupan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Marzuki juga mengapresiasi peran masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba.
Ia kembali mengajak semua warga Aceh untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi dan bekerja sama dengan BNN serta aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pemusnahan sabu ini menjadi bukti nyata komitmen BNNP Aceh untuk terus memberantas narkoba dan menciptakan Aceh yang bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.