Keuchik ‘Preman’ Hajar Wartawan

  • Bagikan
Ilustrasi pemukulan. Foto: antara papua

MITRABERITA.NET | Ismail M. Adam alias Ismed, seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan, menjadi korban penganiayaan oleh seorang kepala desa (keuchik) di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Kejadian bermula pada Jumat malam 24 Januari 2025, ketika Ismed hendak bersantai di sebuah kios bersama istrinya setelah meliput. Is, seorang keuchik di daerah itu tiba-tiba mendatangi Ismed, dengan gaya preman meraih leher korban, dan melayangkan pukulan.

Konflik berlanjut ketika Is memaksa Ismed ke lokasi Pusat Kesehatan Desa (Polindes) yang sebelumnya diberitakan jurnalis tersebut terkait kondisi memprihatinkan fasilitas kesehatan desa itu.

Di lokasi polindes, ancaman dan kekerasan terus berlanjut. Tidak hanya kepala desa, bidan desa setempat hingga warga lainnya turut menekan Ismed.

Bahkan, anak bidan tersebut mengancam akan menggunakan parang untuk menyerang Ismed. Semua ini diduga bermotif dendam atas pemberitaan mengenai kondisi polindes yang diberitakan media online.

Tidak berhenti di situ, istri Ismed juga diancam akan diceburkan ke dalam sumur jika berani merekam aksi brutal sang keuchik. Tindakan ini memperlihatkan intimidasi terhadap wartawan tidak hanya menyasar korban, tetapi juga keluarganya.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan penganiayaan ini. KKJ Aceh menegaskan kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, khususnya Pasal 8 yang melindungi tugas jurnalistik.

Selain itu, Pasal 18 ayat 1 UU Pers menyatakan siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta. Tindakan Is juga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

Karena itu, KKJ Aceh mendesak aparat kepolisian segera memproses kasus ini secara hukum, baik berdasarkan UU Pers maupun KUHP.

Mereka juga meminta masyarakat, aparatur pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menghormati kerja jurnalistik sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.

Jika pihak tertentu merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme hak jawab melalui Dewan Pers adalah jalur yang harus ditempuh, bukan melalui kekerasan.

Sebagai salah satu pilar demokrasi, pers membutuhkan perlindungan dan penghormatan agar dapat menjalankan fungsinya memberikan informasi kepada publik.

Sikap KKJ Aceh ini juga menegaskan pentingnya solidaritas jurnalis dalam melawan segala bentuk kekerasan dan intimidasi.

Di samping itu, para wartawan juga diimbau untuk terus berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik demi menjaga nilai-nilai integritas profesi mereka.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *