Ke Depan Tak Ada Lagi Konser di Aceh?

  • Bagikan
Sudirman alias Haji Uma bertemu Pimpinan MPU Aceh Tgk Faisal Ali. Foto: dokumen untuk MitraBerita

MitraBerita | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengirimkan surat kepada Penjabat (Pj) Gubernur Aceh terkait dengan pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh.

Surat bernomor 62/10.1/B-01/DPDRI/VII/2024 ini merupakan respons atas aspirasi yang diterimanya dari masyarakat dan alim ulama Aceh, termasuk koordinasi dengan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali (Lem Faisal).

“Hingga saat ini, perizinan pergelaran seni dan hiburan di Aceh tidak melibatkan MPU untuk rekomendasi awal. Oleh karena itu, kami mendesak Gubernur Aceh untuk membuat aturan yang sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam dan kearifan lokal Aceh,” ungkap Haji Uma, Jumat 12 Juli 2024.

Alasan di balik surat ini adalah untuk memastikan bahwa ke depan, setiap kegiatan hiburan memiliki dasar hukum yang jelas dan mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan serta kearifan lokal.

Hal ini merujuk pada kejadian kontroversial saat penutupan Bhayangkara Fest 2024 yang bertepatan dengan 1 Muharram 1446 Hijriah, yang dinilai tidak mempertimbangkan sensitivitas lokal dan agama.

Dalam suratnya, Haji Uma menyampaikan tiga poin utama kepada Pj Gubernur Aceh:

  1. Pertegas Pengaturan Perizinan: Memastikan kegiatan yang berpotensi merusak nilai-nilai kearifan lokal harus mendapat rekomendasi dari MPU Aceh atau MPU kabupaten/kota.
  2. Penerbitan Peraturan Gubernur Aceh atau Qanun Aceh: Mengatur pergelaran seni budaya dan hiburan di Aceh sesuai dengan prinsip syariat Islam dan kearifan lokal.
  3. Peran Forkopimda: Memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan masalah serupa di masa depan melalui rapat-rapat koordinasi Forkopimda/ Forkopimda Plus Aceh.

Haji Uma menekankan perlunya kesepakatan dan sinergi di antara semua pihak untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa mendatang.

“Kami berharap agar ke depan tidak ada lagi kejadian yang mengganggu, dan melalui koordinasi Forkopimda, kami melihat perlunya regulasi yang spesifik serta peran aktif MPU dalam memberikan rekomendasi,” tutup Haji Uma.

Sebelumnya Haji Uma juga mengomentari pergelaran konser pada saat Bhayangkara Fest 2024 yang diselenggarakan Polda Aceh dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-78.

Haji Uma menyampaikan kritikan dan kecewa dengan pelaksanaan konser karena beralasan acara itu bertepatan dengan 1 Muharram. Meskipun acaranya memisahkan pengunjung pria dan wanita sebagai wujud pelaksanaan syariat Islam di Tanah Rencong.

Acara yang sangat bermanfaat untuk para pelaku UMKM Aceh itu juga mendapat sorotan dan apresiasi dari Habib Haikal, yang mengaku kagum dengan Aceh, karena baru pertama kali melihat pengunjung pria dan wanita dipisahkan guna menghormati penerapan syariat Islam.

Dengan upaya Haji Uma mendesak Pemerintah Aceh membuat aturan khusus tentang pelaksanaan pergelaran seni budaya dan hiburan, apakah konser di Aceh ke depan bakal tidak ada lagi?

Sementara itu Pemerintah Aceh belum memberikan tanggapan terkait desakan anggota DPD RI asal Aceh yang juga dikenal sebagai pelawak dalam serial Eumpang Breuh tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *