NASIONAL

HT Ibrahim Usulkan Pulo Aceh Jadi Daerah Percontohan Pelayanan Kepulauan Terpadu

×

HT Ibrahim Usulkan Pulo Aceh Jadi Daerah Percontohan Pelayanan Kepulauan Terpadu

Sebarkan artikel ini
H.T. Ibrahim dalam rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Luar Negeri. Rabu (8/7/2026). Foto: Dok. DPR RI

MITRABERITA.NET | Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, mengusulkan kepada pemerintah untuk menjadikan Pulo Aceh sebagai daerah percontohan afirmasi penerapan pelayanan kepulauan terpadu.

Usulan tersebut disampaikan Politisi Partai Demokrat dalam rapat Pansus RUU Daerah Kepulauan bersama Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Luar Negeri. Rabu (8/7/2026).

Menurut H.T. Ibrahim, daerah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah daratan, sehingga memerlukan kebijakan afirmatif yang mampu menjamin akses pelayanan publik secara menyeluruh bagi masyarakat.

“Dalam konteks afirmasi daerah kepulauan, Pulo Aceh dapat menjadi contoh penting untuk membangun sistem pelayanan terpadu yang menghubungkan transportasi, kesehatan, telekomunikasi, dan dukungan tenaga pelayanan,” ujar anggota Komisi III DPR RI itu.

Melalui keterangan tertulis kepada media, H.T. Ibrahim menjelaskan, Pulo Aceh memiliki karakteristik yang merepresentasikan berbagai persoalan yang dihadapi wilayah kepulauan di Indonesia, mulai dari akses transportasi, keterbatasan layanan kesehatan, hingga konektivitas komunikasi.

Karena itu, penerapan model pelayanan terpadu di kawasan tersebut dapat menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan kebijakan bagi daerah kepulauan.

H.T. Ibrahim berharap pemerintah dapat memberikan perhatian khusus terhadap wilayah-wilayah kepulauan melalui RUU Daerah Kepulauan yang sedang dibahas.

Menurutnya, regulasi tersebut harus menghadirkan keadilan pembangunan dengan memberikan afirmasi yang nyata bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau terluar maupun pulau-pulau kecil.

Ia menegaskan RUU Daerah Kepulauan harus mampu menjadi landasan hukum yang memperkuat pemerataan pembangunan, sehingga masyarakat di daerah kepulauan memperoleh pelayanan publik yang setara dengan masyarakat di wilayah daratan.

Melalui usulan tersebut, H.T. Ibrahim berharap Pulo Aceh dapat menjadi model nasional dalam pengembangan sistem pelayanan kepulauan terpadu yang nantinya dapat direplikasi di berbagai daerah kepulauan lainnya di Indonesia.

Editor: Redaksi

Media Online