MitraBerita | Bustami Hamzah akhirnya menyatakan mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) karena resmi maju sebagai salah satu calon gubernur Aceh pada Pilkada Aceh tahun 2024.
Surat pengunduran diri sebagai ASN itu telah diterima oleh Badan Kepegawaian Aceh (BKA). Selain mundur sebagai ASN tentu Bustami juga mundur dari jabatan Sekda Aceh.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BKA, Abdul Qohar kepada awak media sebagaimana dirilis Biro Adpim Setda Aceh, Sabtu 31 Agustus 2024.
“Hingga hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024, data kepegawaian kedua pejabat ini telah diproses BKA sesuai dengan permohonan pengunduran diri, ” kata Abdul Qohar.
Qohar mengatakan, proses selanjutnya BKA dalam waktu dekat akan memberikan surat persetujuan pemberhentian. Surat itu nantinya akan dibawa ke KIP sebagai syarat penetapan pasangan calon kepala daerah.
“Pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah sesuatu yang wajib dilakukan sesuai ketentuan dan syarat pencalonan di Pilkada, ” kata Qohar.