MITRABERITA.NET | Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menekankan pentingnya memperkuat perlindungan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika sebagai bagian dari upaya menyiapkan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Drs. Aldrin M.P. Hutabarat, dalam rapat Sinergi Program Stakeholders pada Kawasan Rawan Tanaman Terlarang di Aceh Besar, yang berlangsung di Aula Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Aceh, Jalan Tengku Cot Malem, Gampong Lubuk Sukon, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (29/9/2026).
Rapat tersebut diikuti Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, Kapolres Aceh Besar Chairul Ikhsan, perwakilan Kodim 0101/KBA, para Kepala BNNK se-Aceh, serta sejumlah kepala OPD Aceh Besar terkait.
Dalam sambutannya, Aldrin menyampaikan bahwa persoalan narkotika masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian bersama. Ia mengutip hasil penelitian BNN bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 yang mencatat prevalensi penyalahgunaan narkotika sebesar 2,11 persen atau sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia usia 15–64 tahun. Angka tersebut meningkat dibandingkan 1,73 persen pada 2023.
Menurut Aldrin, perhatian khusus perlu diberikan kepada kelompok usia muda karena mereka merupakan bagian penting dari generasi yang akan melanjutkan pembangunan bangsa.
“Persentase yang terbesar adalah di usia 15 sampai 24 tahun yang terpapar narkotika. Itu sebagai generasi penerus bangsa kita,” ujarnya.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan agenda Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sumber daya manusia sehat, produktif, dan memiliki kemampuan untuk melanjutkan kepemimpinan bangsa.
Aldrin mengingatkan bahwa upaya memerangi narkotika tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana membangun ketahanan masyarakat agar mampu mencegah penyalahgunaan sejak dari lingkungan keluarga, pendidikan, dan komunitas.
“Kalau mereka kita biarkan terpapar, apakah Indonesia itu pemimpin-pemimpin nasionalnya, pemimpin daerahnya, pemimpin kabupaten kotanya, berpikirnya bagus enggak?” katanya.
Ia menegaskan bahwa kerusakan akibat penyalahgunaan narkotika dapat berdampak luas terhadap kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat. Karena itu, seluruh unsur perlu mengambil bagian dalam membangun lingkungan yang mampu melindungi generasi muda.
BNN juga terus memperkuat pendekatan pencegahan hingga tingkat desa dan kelurahan, termasuk melalui penguatan ketahanan masyarakat dan keterampilan hidup sehat.
Dalam konteks kawasan rawan tanaman terlarang di Aceh Besar, Aldrin menilai perlindungan generasi muda harus berjalan bersamaan dengan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan ekonomi alternatif.
Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan pemahaman tentang bahaya narkotika, tetapi juga memiliki lingkungan sosial dan ekonomi yang mendukung kehidupan produktif serta legal.
Aldrin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
“Yaitu menyelamatkan bangsa dan negara kita, khususnya generasi muda, generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba secara konsisten dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, BNN, dunia pendidikan, masyarakat, serta berbagai stakeholder dapat terus diperkuat untuk menciptakan lingkungan yang semakin aman bagi generasi muda Aceh Besar.
Editor: Redaksi





















