MitraBerita | Kasus dugaan pencemaran udara yang melibatkan PT Medco E&P Malaka kini memasuki babak baru. Pada Ahad 24 Agustus 2023, warga Desa Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, dilanda situasi darurat akibat bau yang meluas dari operasional perusahaan tersebut.
Insiden itu mengakibatkan 446 warga terpaksa harus mengungsi dan 35 orang lainnya dirawat secara intensif di RSUD Zubir Mahmud, Aceh Timur.
Pada Selasa 10 September 2024, tim Komnas HAM RI perwakilan Aceh turun langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan pertemuan dengan Komunitas Perempuan Peduli Lingkungan (Koppeduli) dan warga terdampak.
Tim yang dipimpin Sepriady Utama, bersama Cut Ernawati, Sri Muliani, dan Eka Azmiadi, berusaha mengumpulkan informasi dan data terbaru terkait pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh Koppeduli dan perwakilan warga pada 6 Oktober 2023 lalu.
Pertemuan tersebut mengungkap berbagai permasalahan, termasuk durasi bau yang berkepanjangan, ketidaktersediaan SOP mitigasi dan pengelolaan keluhan, serta minimnya akses informasi tentang potensi risiko bagi warga, terutama perempuan dan lansia.
Warga juga menyerahkan resume medis korban yang didiagnosa mengalami intoksikasi gas kepada tim Komnas HAM.
Nuraqi, yang mewakili warga setempat mendesak Pemkab Aceh Timur dan Dinas Lingkungan Hidup untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan oleh PT Medco E&P Malaka.
“Kami meminta Pemkab Aceh Timur melalui DLH untuk melakukan pengawasan berkala,” kata Nuraqi, pada media ini, Sabtu 14 September 2024.
Nuraqi juga mengingatkan pentingnya mencari solusi teknis daripada hanya mengandalkan solusi sosial. “Kami harap perusahaan fokus pada solusi teknis untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, bukan hanya mencari solusi sosial,” ujarnya.