MITRABERITA.NET | Camat Darul Imarah, Muhammad Basir, SSTP, MSi, mengingatkan seluruh pemerintah gampong di wilayahnya untuk segera mempersiapkan proses penjaringan anggota Tuha Peut seiring akan berakhirnya masa jabatan lembaga tersebut pada Agustus 2026 mendatang.
Hal ini disampaikan sebagai langkah antisipatif agar proses regenerasi berjalan tepat waktu dan tidak mengganggu roda pemerintahan gampong. Menurutnya, banyak Tuha Peut gampong di Kecamatan Darul Imarah akan berakhir pada Agustus 2026.
“Jadi mungkin mulai awal Mei sudah bisa dilakukan persiapan penjaringan anggota baru. Pastinya nanti akan ada proses administrasi, tentu itu butuh waktu hingga keluar SK Bupati Aceh Besar. Jangan sampai nanti tergesa-gesa, supaya proses transisi itu bisa tepat waktu,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Dalam struktur pemerintahan gampong di Aceh, Tuha Peut merupakan lembaga adat sekaligus unsur pemerintahan yang berfungsi layaknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Anggotanya berasal dari unsur tokoh masyarakat, agama, dan adat, yang memiliki peran strategis dalam tata kelola pemerintahan gampong.
Camat Darul Imarah tersebut juga menjelaskan, Tuha Peut memiliki sejumlah tugas utama yang sangat penting, mulai dari fungsi pengawasan, legislasi, hingga penyaluran aspirasi masyarakat.
“Tugas dan fungsi utama Tuha Peut adalah di bidang pengawasan, yaitu melakukan pengawasan terhadap kinerja keuchik dan penggunaan dana gampong (APBG), kemudian fungsi legislasi, yaitu Tuha Peut memiliki tugas membahas dan menyepakati rancangan reusam atau qanun gampong bersama keuchik,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, Tuha Peut juga berperan dalam menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah gampong, sekaligus menjalankan fungsi sebagai lembaga adat dalam menyelesaikan sengketa sosial di tingkat gampong.
“Terakhir, Tuha Peut sebagai lembaga adat berfungsi menyelesaikan sengketa adat atau kemasyarakatan di tingkat gampong. Ini penting saya sampaikan, agar masyarakat dapat memilih anggota perwakilan gampong yang tepat dan aspiratif.”
Ia juga menegaskan bahwa keberadaan Tuha Peut di Kabupaten Aceh Besar ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Besar, setelah melalui proses pemilihan dan pengusulan oleh pemerintah gampong.
Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi Sekretaris Kecamatan Darul Imarah, Asrul Fuadi, SE, dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Besar pada 23 April 2026, proses pemilihan anggota Tuha Peut mengacu pada Qanun Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa masa berlaku Surat Keputusan (SK) Tuha Peut dihitung sejak pelantikan, serta jumlah anggota disesuaikan dengan jumlah penduduk di masing-masing gampong, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 qanun tersebut.
Dengan persiapan yang matang sejak dini, diharapkan proses penjaringan dan penetapan anggota Tuha Peut dapat berjalan lancar, sehingga keberlanjutan fungsi pemerintahan dan adat di gampong tetap terjaga dengan baik. []






















