MITRABERITA.NET | Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri.
Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani masalah tersebut. Namun hingga saat ini belum dibeberkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP Jatmiko.
“Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri, untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Joko pada Ahad 9 Maret 2025.
Joko menjelaskan bahwa selama AKBP Jatmiko menjalani pemeriksaan, maka Polres Bireuen otomatis dikendalikan oleh Wakapolres.
Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek).
Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.
Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.