MITRABERITA.NET | Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar pada Selasa 3 Desember 2024.
Pelaku merupakan dua pria Aceh, masing-masing MF (28), warga Aceh Besar, dan IR (35), warga Pidie, yang berhasil ditangkap polisi dalam sebuah penggerebekan.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, menyatakan bahwa polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Adapun barang bukti yang didapat petugas yaitu sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, dan paruh burung rangkong. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor dan beberapa ponsel.
“Dari MF, kami amankan tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil, dan satu handphone,” ujar Fadilah.
“Sementara dari IR, kami amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max, dan dua handphone,” tambahnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi perdagangan sisik trenggiling. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. MF diketahui telah memesan sisik trenggiling tersebut kepada IR.
Saat ini, kedua tersangka masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan polisi terus mendalami asal-usul barang bukti yang disita, termasuk tujuan dari pemesanan sisik trenggiling tersebut.
Fadilah juga menyebutkan bahwa pihak BKSDA turut dilibatkan untuk membantu penyelidikan lebih lanjut. Kini pihak kepolisian masih mendalami dari mana asal barang-barang ini, dan untuk apa sisik trenggiling itu dipesan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tutupnya.