MITRABERITA.NET | Aksi percobaan pencurian yang sempat menggegerkan warga Dusun Masjid, Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Aceh Timur, akhirnya berbuah ketenangan.
Kasus percobaan pembobolan kios milik M. Ali (52) yang sempat viral tersebut akhirnya resmi diselesaikan secara kekeluargaan melalui pendekatan Restorative Justice.
Peristiwa itu bermula pada Senin (12/10/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Saat seluruh warga dan pemilik kios tengah sibuk mempersiapkan acara Maulid di TPA setempat, pemuda bernisial MR alias A (23) justru memanfaatkan situasi sepi untuk merusak gembok kios menggunakan gunting besi.
Aksi nekad tersebut tak berjalan mulus. Warga yang melintas memergoki gerakan mencurigakan di depan kios M. Ali. Namun, karena mengutamakan ketertiban, warga bertindak dingin tanpa main hakim sendiri.
Setelah menangkap pelaku, warga memilih mengamankan pelaku beserta barang bukti, setelah itu langsung menyerahkannya ke Polsek Indra Makmu.
Titik terang dicapai dalam musyawarah bersama di Polsek Indra Makmu pada Selasa (13/10/2026) sore. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, Keuchik Gampong Alue Ie Mirah, Keuchik Jambo Lubok, tokoh masyarakat, serta kedua belah pihak.
Musyawarah melahirkan empat kesepakatan utama: Pertama, pengakuan dan lenyesalan. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serupa.
Pelaku bersedia mengganti seluruh kerugian material yang dialami korban. Ketiga, korban M. Ali secara tulus memaafkan pelaku dan sepakat mencabut laporan kepolisian.
Selanjutnya, kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materai, disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim dan pemerintah gampong.
Namun, meski berakhir damai, tokoh masyarakat Alue Ie Mirah, M. Nuraqi mengingatkan ke depan jangan sampai kejadian serupa terulang.
”Ini wujud kearifan lokal kita di Aceh. Korban memilih memaafkan karena melihat pelaku masih sangat muda dan orang tuanya memohon dengan sungguh-sungguh,” ungkap Nuraqi.
Jika dikemudian hari pelaku mengulangi perbuatannya, masyarakat dan pihak gampong sepakat meminta aparat memproses hukum secara tegas sesuai Pasal 476 Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan pencurian.
Para tokoh masyarakat setempat juga mengapresiasi warga Dusun Masjid yang bersikap dewasa dengan menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.














