MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Simeulue, Rabu (7/10/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah penyidikan perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue selaku penanggung jawab penuntutan.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangan tertulis kepada media.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial S, Kepala Desa Sigulai periode 2019–2025, dan DS, seorang PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Keduanya langsung menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2026 di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.
Ali menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada awalnya terdapat 26 bidang tanah, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang Tanah Desa. Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah. Tanah Desa yang semula satu bidang juga diduga berubah menjadi 32 bidang dengan status kepemilikan perseorangan.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan sejumlah dokumen pendukung lainnya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian.
“Akibat dugaan perbuatan tersebut, pembayaran ganti kerugian yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian,” ujar Ali.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.
Setelah tahap II, Penuntut Umum akan melanjutkan proses perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Redaksi






















