MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai memasuki tahap visitasi dalam rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Komisi Informasi Aceh (KIA), pada Rabu (30/9/2026).
Tahapan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejati Aceh Lantai II, setelah Kejati Aceh dinyatakan lolos penilaian awal melalui Self Assessment Questionnaire (SAQ) dan melampaui passing grade 65 yang ditetapkan KIA.
Tim KIA dipimpin Wakil Ketua KIA Sabri bersama Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, tenaga ahli unsur pers Nasir Nurdin serta tim sekretariat.
Rombongan disambut Wakil Kepala Kejati Aceh Dr. Erry Pudyanto Marwantono, S.H., M.H., Asisten Intelijen Satria Irawan, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha, Kasi Penerangan Hukum Ali Rasab Lubis serta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kejati Aceh.
Dalam visitasi, M. Nasir mengapresiasi perkembangan Kejati Aceh dalam pengelolaan keterbukaan informasi. Ia berharap capaian tersebut terus ditingkatkan hingga Kejati Aceh dapat meraih predikat Informatif pada Monev 2026.
Perkembangan itu terlihat dari hasil evaluasi sebelumnya. Pada 2024, Kejati Aceh memperoleh nilai 40,0 dengan kategori Tidak Informatif. Setahun kemudian, nilainya meningkat menjadi 85,0 dan masuk kategori Menuju Informatif.
Asintel Kejati Aceh selaku PPID, Satria Irawan, memaparkan berbagai strategi dan inovasi layanan informasi yang dikembangkan, mulai dari website resmi dan e-PPID, SP4N-LAPOR, SIPPN, e-LAPDU hingga layanan Halo JPN.
Selain kanal digital, Kejati Aceh juga memperkuat komunikasi publik melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Masuk Dayah, Jaksa Menyapa melalui radio serta siniar Ngopi Bajak atau Ngobrol Pintar Bareng Jaksa.
Tim KIA turut meninjau aspek aksesibilitas layanan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia dan ibu hamil. Visitasi juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri di seluruh Aceh.
Melalui tahapan tersebut, Kejati Aceh menyatakan siap menerima catatan dan rekomendasi KIA sebagai bahan evaluasi. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan informasi terkait pelayanan dan penegakan hukum dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat dan akuntabel.
Editor: Redaksi






















