PARLEMENUTAMA

SHM Diterbitkan Negara tapi Tanah Disita, Teuku Ibrahim Soroti Kinerja Bawas MA

×

SHM Diterbitkan Negara tapi Tanah Disita, Teuku Ibrahim Soroti Kinerja Bawas MA

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Teuku Ibrahim saat mengikuti RDPU Komisi III DPR RI dengan Bawas MA serta Atalarik Syach dan kuasa hukumnya, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2026). Foto: Dok. DPR RI

MITRABERITA.NET | Anggota Komisi III DPR RI HT Ibrahim mendesak Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) mempercepat penanganan laporan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan dalam perkara sengketa tanah.

Ia menilai, lambannya tindak lanjut terhadap laporan tersebut dapat memperpanjang ketidakpastian hukum dan berpotensi semakin merugikan masyarakat, terutama ketika hakim yang dilaporkan telah dimutasi atau bahkan pensiun.

Hal itu disampaikan HT Ibrahim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP)/Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Bawas MA, Atalarik Syach dan kuasa hukumnya di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (15/9/2026).

Rapat tersebut membahas aspirasi dan pengaduan masyarakat terkait persoalan sengketa tanah, termasuk laporan terhadap proses peradilan yang dinilai perlu mendapat perhatian pengawasan.

HT Ibrahim menyoroti persoalan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara, tetapi tanahnya tetap dapat disita berdasarkan putusan hakim. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan terhadap hak masyarakat yang telah memiliki bukti kepemilikan sah.

“Beliau memegang bukti sah yang dikeluarkan oleh negara. Tapi anehnya, bisa disita, malah bisa disita oleh hakim. Dan hakim tersebut sudah dilaporkan ke Badan Pengawas,” ujar HT Ibrahim.

Ia mengatakan hakim yang dilaporkan dalam perkara tersebut bahkan telah mengalami pergantian, sementara belum terdapat keputusan yang jelas dari Bawas MA. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan pentingnya mekanisme pengawasan yang mampu memberikan kepastian dalam waktu yang wajar.

“Kenapa begitu lamanya kalau masyarakat melapor kepada Badan Pengawas? Sampai masyarakat kita terusir, terzalimi. Tapi dari keputusan Badan Pengawas untuk menindak hakim-hakim yang memberi keputusan tidak adil itu, sampai sudah dipindahkan ataupun sudah pensiun, belum ada keputusan,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut mengungkapkan dirinya juga menerima pengaduan serupa dari masyarakat yang mengaku memiliki SHM, namun tanahnya kemudian disita.

Menurut pria yang akrab disapa Ampon Bram itu, persoalan itu perlu mendapat perhatian karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk menggunakan jasa pengacara dalam memperjuangkan hak mereka di tengah proses hukum.

“Kalau masyarakat mampu membayar lawyer, mungkin bisa. Tapi juga banyak masyarakat kita yang tidak mampu. Akhirnya hak milik mereka disita percuma. Ini mohon keadilannya, Pak. Berdasarkan waktu pelaporan ini, mohon ditindaklanjuti cepat,” pungkasnya.

Ia berharap Bawas MA dapat memberikan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat secara lebih cepat dan transparan, sehingga persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proses peradilan tidak berlarut-larut dan masyarakat memperoleh kepastian hukum.

Editor: Redaksi

Media Online