MITRABERITA.NET | Konflik agraria yang belum kunjung tuntas mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memperkuat regulasi reforma agraria melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
RUU tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan reforma agraria sekaligus memperkuat kelembagaan yang menangani konflik agraria secara nasional.
Anggota Baleg DPR RI Aria Bima mengatakan regulasi yang ada saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menyelesaikan konflik agraria, terutama yang bersifat struktural. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama sejumlah narasumber di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Aria Bima menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), prinsip penguasaan bumi, air, dan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat telah menjadi landasan utama.
Namun, setelah lebih dari enam dekade, pelaksanaan reforma agraria masih banyak bertumpu pada Peraturan Presiden. Kondisi tersebut dinilai membuat penyelesaian konflik agraria struktural belum memiliki kekuatan yang memadai.
“Kurang kuat. Karena belum mampu menyelesaikan konflik-konflik struktural. Ini yang mau kita atasi,” ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Menurutnya, ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi persoalan besar. Di saat yang sama, mekanisme penyelesaian konflik agraria belum memiliki kekuatan eksekutorial yang cukup serta belum mampu menjamin penerapan fungsi sosial tanah secara konsisten.
Karena itu, Baleg mendorong pembentukan badan reforma agraria sebagai lembaga tunggal yang berada langsung di bawah Presiden. Lembaga tersebut nantinya diharapkan menjadi pusat koordinasi penyelenggaraan reforma agraria sekaligus penyelesaian konflik agraria secara nasional.
“Badan reforma agraria ini nanti jelas menjadi badan tunggal yang langsung di bawah Presiden yang memimpin penyelenggaraan reforma agraria dan penyelesaian konflik agraria secara nasional,” tegas Wakil Ketua Komisi Bidang Pertanahan DPR R itu.
Selain kelembagaan, Baleg juga mendorong penegasan fungsi sosial tanah terhadap seluruh jenis tanah, termasuk aset milik BUMN, BUMD, TNI, dan Polri. Draf RUU juga memuat sejumlah ketentuan terkait restitusi, redistribusi tanah hingga kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dalam mendukung penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Aria Bima meminta BUMN mencermati ketentuan yang tengah dirumuskan, termasuk kewajiban pemegang HGU yang belum menyerahkan sebagian lahannya untuk TORA serta mekanisme pemberian manfaat kepada masyarakat.
Baleg juga menyatakan sependapat dengan Serikat Petani Indonesia (SPI) bahwa RUU Reforma Agraria harus menjadi instrumen penguat, bukan pengganti, Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“RUU ini posisinya memperkuat, bukan menggeser Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Penegasan itu tidak cukup diletakkan di konsideran. Kalau perlu di dalam batang tubuh harus memuat klausul yang lebih tegas, termasuk ketentuan peralihan yang mengunci agar aturan turunannya tidak menyeberang ke mana-mana,” ujarnya.
Aria Bima selanjutnya meminta masukan dari para narasumber, termasuk mengenai klasifikasi subjek dan objek reforma agraria, dirumuskan secara lebih rinci. Dengan demikian, RUU tersebut diharapkan tidak berhenti pada penguatan regulasi, tetapi memiliki kepastian hukum dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Editor: Redaksi










