MITRABERITA.NET | Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta tidak hanya berfokus pada kewenangan merampas aset, tetapi juga memastikan mekanisme penentuan nilai kerugian negara dan aset memiliki dasar hukum yang jelas sejak awal.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti potensi perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset yang diumumkan pada tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti dalam proses hukum.
Menurut Hinca, pengalaman dalam penanganan sejumlah perkara selama satu hingga dua tahun terakhir menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai yang disampaikan ketika penggeledahan dan penyidikan dengan angka yang tercantum dalam dakwaan maupun putusan pengadilan.
“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca dalam RDPU Komisi III tentang RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip MITRABERITA.NET, Rabu (16/9/2026).
Hinca menilai persoalan tersebut perlu diantisipasi agar proses perampasan aset memiliki pijakan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, RUU tersebut perlu memperjelas hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan.
“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya.
Selain persoalan nilai aset, legislator Fraksi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan mekanisme untuk menentukan perkara yang dapat masuk dalam kategori perampasan aset. Hinca mengibaratkan mekanisme tersebut dengan istilah “tebang pilih” atau “pilih tebang”.
Menurutnya, RUU perlu menjelaskan apakah penegakan hukum dilakukan terlebih dahulu secara luas kemudian ditentukan perkara yang memenuhi kriteria, atau kriteria perkara dan aset ditentukan sejak awal.
“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur Hinca.
Menurut politisi Fraksi Partai Demokrat itu, kejelasan mekanisme menjadi penting agar penerapan aturan perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.
Hinca juga mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset memperhatikan keterkaitannya dengan aturan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sinkronisasi ketiga kerangka hukum tersebut dinilai dapat menjadi bagian dari pembahasan agar penerapannya tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” pungkasnya.
Editor: Redaksi












