MITRABERITA.NET | Desakan keterbukaan informasi terkait pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Timur mulai mendapat respons dari lembaga legislatif setempat.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menyurati Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur untuk meminta data Calon Pekebun Calon Lokasi (CPCL) program PSR dibuka dan dikaji lebih lanjut.
Surat tersebut dilayangkan pada Senin (7/9/2026) dan ditandatangani langsung Ketua DPRK Aceh Timur, Musaitir, SE. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya menampung aspirasi masyarakat sekaligus meninjau kembali data penerima manfaat program PSR.
Dalam surat tersebut, DPRK meminta data rinci terkait nama-nama koperasi hingga daftar pekebun penerima dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Data tersebut selanjutnya diminta untuk dikaji oleh Komisi II DPRK Aceh Timur.
Permintaan tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat yang selama ini mendorong transparansi dalam pelaksanaan program PSR. Namun, hingga kini hasil kajian Komisi II DPRK Aceh Timur belum disampaikan secara resmi kepada publik.
Tokoh masyarakat setempat, Nuraki, menilai evaluasi terhadap data CPCL penting dilakukan untuk memastikan setiap penerima program benar-benar memenuhi persyaratan, baik dari sisi identitas pekebun maupun legalitas lahan.
“Evaluasi ulang ini sangat penting untuk memastikan identitas pekebun dan legalitas lahan memenuhi persyaratan sesuai Perdirjen Perkebunan Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam Kerangka Pendanaan BPDP,” ujar Nuraki.
Menurutnya, keterbukaan profil kelembagaan koperasi dan daftar penerima manfaat diperlukan agar masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan program yang menggunakan dukungan dana publik tersebut. Ia menilai transparansi juga penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam tata kelola PSR.
Selain persoalan data penerima, Nuraki juga mendorong DPRK Aceh Timur memperluas evaluasi dengan meminta keterangan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Timur terkait aspek lingkungan dalam pelaksanaan program PSR.
Ia meminta adanya konfirmasi resmi mengenai pembukaan lahan untuk program PSR yang disebut mencapai ribuan hektare dan diduga belum seluruhnya dilengkapi dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Dugaan tersebut, kata dia, perlu diverifikasi oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, Nuraki meminta instansi terkait mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengawasan terhadap aspek lingkungan penting dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan ekologis sekaligus memastikan program PSR berjalan sesuai tujuan.
Program PSR pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan produktivitas perkebunan rakyat melalui peremajaan tanaman sawit yang sudah tua atau tidak produktif.
Dengan demikian, pelaksanaannya diharapkan berlangsung pada lahan yang sesuai dan tidak membuka ruang bagi perambahan hutan maupun alih fungsi lahan baru.
Karena itu, transparansi data, kepastian legalitas lahan, validitas penerima manfaat, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan menjadi bagian penting dalam memastikan program PSR di Aceh Timur berjalan tepat sasaran.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut DPRK Aceh Timur serta hasil kajian resmi terhadap data yang telah diminta dari dinas terkait.
Editor: Redaksi










