DAERAH

Petani di Aceh Timur Pertanyakan Dana PSR Ratusan Miliar, Minta RAB Dibuka Transparan

×

Petani di Aceh Timur Pertanyakan Dana PSR Ratusan Miliar, Minta RAB Dibuka Transparan

Sebarkan artikel ini
Petani Aceh Timur pertanyakan dana PSR ratusan miliar. Foto: MB

MITRABERITA.NET | Sejumlah petani penerima manfaat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur menuntut transparansi pengelolaan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bernilai ratusan miliar rupiah.

Mereka mendesak pengurus Koperasi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta Dinas Perkebunan/Tim PSR Aceh Timur untuk menyerahkan dokumen Rencana Kerja/Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

​Langkah ini diambil para pekebun guna memastikan penggunaan dana Bantuan Pemeliharaan/Peremajaan tepat sasaran dan menghindari indikasi penyimpangan di tingkat tapak.

Isu dugaan korupsi dan ketidaktransparanan ini sebelumnya sempat mencuat di beberapa media, khususnya terkait pelaksanaan program PSR di Desa Alue Patong, Jambo Balee, dan Tumpok Raya.

​Para petani ingin mengetahui secara terperinci alokasi alokasi dana PSR (yang mencapai Rp60 juta per hektare), mulai dari  harga bibit dan pupuk, upah tenaga kerja, biaya penyiapan lahan (land clearing), hingga biaya perawatan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM 1 hingga TBM 3).

Menanggapi gejolak ini, Nuraki dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEURAM yang mendampingi para petani menegaskan bahwa anggota kelompok tani berhak penuh atas transparansi laporan keuangan.

Ia menegaskan, pekebun dan petani penerima dana hibah berhak meminta laporan keuangan dan RAB. Koperasi maupun Gapoktan wajib transparan karena mereka bertindak sebagai lembaga pengelola dan penyalur amanah,” tegas Nuraki.

​Ia menambahkan, program PSR sejatinya dirancang dengan prinsip swakelola-direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi langsung oleh petani.

​”Apabila petani justru tidak memegang atau menguasai dokumen PSR, dapat dipastikan kegiatan tersebut menyimpang di lapangan. Kami menduga kuat pola penyimpangan tata kelola PSR tahun 2024 terulang secara seragam. Hal ini terkonfirmasi dari kondisi tanaman sawit di lapangan yang kurang terurus,” ungkapnya.

​Berdasarkan data sementara yang dihimpun, pada tahun 2025 Kabupaten Aceh Timur menerima kucuran dana hibah PSR mencapai Rp150,9 Miliar dengan total luas areal 2.515 Hektare.

Beberapa wilayah dengan alokasi lahan terbesar di antaranya, Desa / Wilayah Luas Areal (Ha, Cek Mbon 430,5 Ha, Sri Mulya 376 Ha, Sunting/Snb Bayu 356 Ha, Arul Pinang 321,5 Ha, Sungai Raya 302,5 Ha, Blang Seunong 277 Ha, Alue Canang 179 Ha, Alue Itam Krueng Lingka 150 Ha, dan Blang Gleum 131,5 Ha.

Saat ​dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Kabupaten Aceh Timur yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Murdhani, S.STP., M.Si., memberikan tanggapannya terkait keluhan para petani tersebut.

​”Kalau masyarakat pekebun ada komplain, langsung ke lembaga (Koperasi/Gapoktan), Bang. Atau minta dikeluarkan saja dari penerima manfaat, dan nanti lembaga akan mengembalikan dananya ke BPDPKS,” kata Murdhani. (*)

Media Online