MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat sejumlah capaian penting dalam penegakan hukum sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Kejati Aceh berhasil mengamankan delapan orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), menyelesaikan 57 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, serta menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Capaian tersebut dipaparkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Teuku Rahmatsyah, dalam silaturahmi bersama awak media di Aula Kejati Aceh, Selasa (1/9/2026).
Dalam kesempatan itu, Kajati memaparkan sejumlah data kinerja jajaran Kejati Aceh melalui infografis yang mencakup bidang intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara.
Di bidang intelijen, kinerja pengamanan DPO menjadi salah satu capaian yang menonjol. Dari target tiga kegiatan pengamanan DPO sepanjang 2026, Kejati Aceh telah mengamankan delapan orang hingga akhir Agustus.
Realisasi tersebut mencapai 267 persen dari target yang ditetapkan. Meski demikian, Kejati Aceh masih mencatat 43 orang dalam daftar pencarian orang di wilayah hukumnya per September 2026.
Sementara pada bidang tindak pidana umum, Kejati Aceh menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada proses pemidanaan.
Sebanyak 57 perkara berhasil diselesaikan Kejati Aceh melalui mekanisme Restorative Justice dalam periode 1 Januari hingga 27 Agustus 2026.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis dengan mempertimbangkan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Di bidang tindak pidana khusus, Kejati Aceh juga terus menjalankan proses penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus. Hingga periode pelaporan, tercatat sembilan perkara berada pada tahap penyidikan.
Selain itu, empat perkara telah memasuki tahap penuntutan atau tahap II. Sementara untuk perkara yang telah memasuki tahap eksekusi, data yang dipaparkan Kejati Aceh mencatat belum terdapat perkara yang dieksekusi pada periode tersebut.
Kontribusi Kejati Aceh terhadap pemulihan keuangan negara juga terlihat dari capaian bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nilai penyelamatan keuangan negara tercatat mencapai Rp44.729.162.355.
Selain penyelamatan, Kejati Aceh juga mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp3.323.098.349. Jika digabungkan, nilai penyelamatan dan pemulihan tersebut mencapai lebih dari Rp48 miliar.
Teuku Rahmatsyah menegaskan, berbagai capaian tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejati Aceh dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, akuntabel, sinergis, dan transparan.
Sinergi dengan berbagai pihak, termasuk media massa, dinilai penting untuk memastikan kinerja institusi kejaksaan dapat diketahui dan diawasi publik secara terbuka.
Kajati Aceh juga berharap hubungan dengan insan pers terus ditingkatkan, sehingga informasi mengenai penegakan hukum dapat disampaikan secara akurat, berimbang, dan mudah dipahami masyarakat.
“Kita ingin menegaskan bahwa arah penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mengejar pemulihan kerugian negara dan penyelesaian perkara yang mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat,” katanya.
Editor: Redaksi






















