MITRABERITA.NET | Ajudan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial YS alias Pale menjalani hukuman cambuk 22 kali setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath. Eksekusi berlangsung terbuka di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
YS merupakan salah satu dari 11 terpidana yang menjalani eksekusi uqubat cambuk pada hari yang sama. Dari jumlah tersebut, empat terpidana merupakan perkara ikhtilath, empat perkara zina, dua perkara khalwat, dan satu perkara khamar.
Perkara YS bermula pada Ahad (24/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas Operasi Terpadu Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan YS bersama seorang perempuan di kamar 708 lantai tujuh Hotel Ayani, Banda Aceh.
Keduanya ditangkap dan diamankan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam. Perkara tersebut kemudian diproses melalui mekanisme hukum jinayat hingga bergulir ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh.
Dalam putusan Nomor 32/JN/2026/MS.BNA tertanggal 27 Juli 2026, majelis hakim menyatakan YS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath. Majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa 22 kali cambuk di depan umum.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut YS dengan hukuman 25 kali cambuk. Jumlah hukuman yang dijalani telah memperhitungkan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi terhadap YS pada Kamis (20/8/2026).
Sebelum dieksekusi cambuk, YS terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter untuk memastikan kondisinya memungkinkan untuk menjalani hukuman.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, melalui Kepala Seksi Intelijen Muhammad Kadafi, mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan bagian dari proses penegakan syariat Islam berdasarkan putusan pengadilan.
“Kami berkomitmen menjalankan penegakan syariat Islam sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap hukuman ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menaati Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujar Muhammad Kadafi.
Sebagai informasi, dalam ketentuan yang berlaku di Aceh, ikhtilath merupakan jarimah berupa perbuatan bermesraan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Editor: Redaksi








