PERISTIWA

Diduga Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Rumbial di Gampong Punie Terbakar

×

Diduga Dipicu Pembakaran Sampah, Lahan Rumbial di Gampong Punie Terbakar

Sebarkan artikel ini
Petugas BPBD Aceh Besar memadamkan kebakaran lahan rumbia di Dusun Lam Kuta, Darul Imarah, Rabu (19/8/2026). Foto: Dok. BPBD Aceh Besar

MITRABERITA.NET | Kebakaran melanda lahan rumbia milik warga di Dusun Lam Kuta, Gampong (Desa) Punie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Rabu (19/8/2026) sore. Api menghanguskan lahan yang diperkirakan seluas 500 meter persegi dan diduga dipicu aktivitas pembakaran sampah tanpa pengawasan.

Berdasarkan laporan Pusdalops-PB BPBD Aceh Besar, informasi kebakaran diterima petugas sekitar pukul 15.34 WIB. Lahan yang terbakar diketahui milik M Dahlan (75).

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kobaran api sempat membakar area lahan rumbia milik warga sehingga membutuhkan penanganan petugas pemadam kebakaran untuk mencegah api meluas.

Petugas piket pemadam BPBD Aceh Besar Pos Peukan Bada langsung bergerak menuju lokasi setelah menerima laporan dari pemilik lahan.

Satu unit armada pemadam kebakaran dengan dukungan empat personel dikerahkan untuk melakukan pemadaman. Petugas kemudian melanjutkan proses pendinginan guna memastikan tidak ada lagi titik api yang berpotensi memicu kebakaran susulan.

“Proses pemadaman dan pendinginan baru dapat diselesaikan oleh petugas pada pukul 16.30 WIB,” demikian laporan Pusdalops-PB BPBD Aceh Besar yang diikutip MITRABERITA.NET.

Dari hasil penanganan awal, kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan tanpa pengawasan. Api kemudian merambat ke lahan rumbia hingga menyebabkan area tersebut terbakar.

Kepala Pelaksana BPBD Aceh Besar Ridwan Jamil mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama di tengah kondisi dan anomali cuaca yang dapat mempercepat penyebaran api.

Ia meminta warga tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, baik saat membersihkan lahan maupun membakar tumpukan sampah di sekitar permukiman.

“Jangan melakukan aktivitas membakar saat membuka lahan kebun atau tumpukan sampah secara sembarang di lingkungan tempat tinggal. Apalagi membakar lahan atau hutan secara sengaja bisa terancam hukuman pidana,” imbaunya.

Ridwan juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran lahan atau hutan di wilayah masing-masing. Pelaporan cepat dinilai penting agar petugas dapat segera melakukan pemadaman sebelum api meluas.

Warga dapat berkoordinasi dengan aparat setempat, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, atau menghubungi layanan darurat BPBD Aceh Besar untuk mendapatkan penanganan secepatnya.

BPBD Aceh Besar mengingatkan bahwa pencegahan kebakaran membutuhkan peran aktif masyarakat. Kewaspadaan dan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan menjadi langkah sederhana yang dapat mencegah kebakaran meluas dan mengancam lingkungan maupun permukiman warga.

Editor: Redaksi

Media Online