MITRABERITA.NET | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar mengingatkan Showroom Honda Arista yang beroperasi di bawah PT Arista Auto Prima untuk menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.
Permintaan tersebut disampaikan saat Tim Pengawas Lingkungan Hidup DLH Aceh Besar bersama Komisi IV DPRK Aceh Besar melaksanakan inspeksi, pembinaan, dan pengawasan terhadap kepatuhan pengelolaan lingkungan di showroom Honda Arista, Kecamatan Darul Imarah, pada Kamis (30/7/2026).
Kegiatan itu merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, DLH Aceh Besar secara khusus mendorong pihak perusahaan agar menyediakan ruang terbuka hijau di lingkungan showroom.
Keberadaan RTH dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan, meningkatkan estetika kawasan usaha, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan nyaman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, SH, mengatakan pembinaan dan pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha terus meningkatkan kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
“Melalui kegiatan ini kami memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat memenuhi seluruh kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyediaan ruang terbuka hijau merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menciptakan kawasan usaha yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Muwardi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.
Selain menegur dan memberikan pembinaan terkait penyediaan ruang terbuka hijau, Tim Pengawas Lingkungan Hidup juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aspek teknis di lingkungan perusahaan, di antaranya instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta fasilitas genset.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Aceh Besar, Khairuddin, SE, mengapresiasi langkah pembinaan yang dilakukan DLH Aceh Besar dalam mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek administrasi, tetapi juga tercermin dari komitmen perusahaan dalam menyediakan sarana yang mendukung kelestarian lingkungan, termasuk ruang terbuka hijau.
“Melalui pembinaan seperti ini, kami berharap seluruh pelaku usaha semakin sadar bahwa keberhasilan sebuah usaha juga harus diimbangi dengan kepedulian terhadap lingkungan. Dengan demikian, pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan,” kata Khairuddin.
Editor: Redaksi






















