MITRABERITA.NET | Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris memastikan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar segera mengambil langkah konkret untuk mengaktifkan kembali administrasi Gampong Pulau Bunta, Kecamatan Peukan Bada.
Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah membentuk tim percepatan serta menunjuk penjabat (Pj) keuchik agar masyarakat kembali memperoleh hak-haknya.
Hal itu disampaikan Muharram Idris usai bersilaturahmi dan berdialog dengan masyarakat Pulau Bunta bersama unsur pemerintah daerah, mukim, dan para keuchik di Aula UDKP Kecamatan Peukan Bada, pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Bupati, selama beberapa tahun terakhir masyarakat Pulau Bunta mengalami berbagai kesulitan setelah pemerintahan gampong tidak lagi aktif. Padahal, secara administrasi warga masih menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Gampong Pulau Bunta.
“Masih ada sekitar 80 jiwa. Mereka masih memegang KTP dan KK Pulau Bunta, tetapi tidak terjangkau berbagai bantuan, baik yang bersumber dari anggaran desa maupun bantuan sosial lainnya,” kata Muharram Idris.
Syech Muharram mengungkap, saat ini sebagian besar warga Pulau Bunta tinggal di Gampong Meunasah Tuha. Namun, karena status administrasi gampong asal mereka tidak aktif, berbagai hak sebagai warga belum dapat diperoleh secara optimal.
“Ini sangat tidak adil. Mereka hanya terlihat saat musim pemilu karena memiliki TPS sendiri, tetapi dalam pelayanan pemerintahan dan bantuan belum mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lainnya,” ujarnya.
Muharram menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari pemerintah pusat, nama Gampong Pulau Bunta hingga kini masih tercantum dalam peta nasional dan data Kementerian Desa. Hanya saja statusnya tidak aktif sehingga perlu dilakukan proses pengaktifan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menggelar musyawarah bersama masyarakat, mukim, para keuchik, dan instansi terkait untuk menyusun langkah percepatan pemulihan administrasi gampong tersebut.
“Tujuan kita agar masyarakat Pulau Bunta kembali mendapatkan hak yang sama seperti masyarakat lainnya di Aceh maupun di Indonesia,” tegasnya.
Muharram mengungkapkan, proses tersebut telah memasuki tahapan lanjutan. Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar bersama masyarakat telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan membentuk Tim Percepatan Pengaktifan Kembali Administrasi Gampong Pulau Bunta melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Tim itu akan dibentuk dengan SK Bupati untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan regulasi di Indonesia. Setelah itu, kita juga akan menunjuk seorang penjabat keuchik untuk memimpin Pulau Bunta,” jelasnya.
Selain berupaya mengembalikan hak administrasi masyarakat, Bupati Aceh Besar juga menilai Pulau Bunta memiliki potensi ekonomi yang besar untuk dikembangkan. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki sumber daya perikanan yang melimpah.
“Potensi utamanya adalah perikanan yang sangat luar biasa. Selain itu juga memiliki potensi wisata karena lokasinya sangat strategis berada di jalur laut,” katanya.
Ia menambahkan, pengembangan infrastruktur seperti dermaga kecil atau jetty diperlukan agar perahu-perahu nelayan maupun masyarakat dapat bersandar dengan mudah. Di samping itu, Pulau Bunta juga memiliki potensi perkebunan kelapa dan lahan kebun yang akan menjadi sumber penghidupan masyarakat apabila dikelola dengan optimal.
Bupati berharap seluruh proses pengaktifan kembali Gampong Pulau Bunta dapat berjalan sesuai aturan, sehingga masyarakat tidak hanya memperoleh kembali hak-hak administrasi pemerintahan, tetapi juga dapat mengembangkan potensi ekonomi yang dimiliki demi meningkatkan kesejahteraan warga.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Besar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh Besar, Plt Inspektur Aceh Besar, Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Besar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Aceh Besar.
Hadir juga Camat Peukan Bada, Imum Mukim Lamteungoh, Imum Mukim Lampageu, para keuchik dalam wilayah Kemukiman Lamteungoh dan Kemukiman Lampageu, serta sejumlah tokoh masyarakat dari Gampong Pulau Bunta.[]






















