EKONOMI & BISNIS

OJK Tingkatkan Pengawasan dan Pelindungan Konsumen di Tengah Perkembangan Sektor Keuangan Digital

×

OJK Tingkatkan Pengawasan dan Pelindungan Konsumen di Tengah Perkembangan Sektor Keuangan Digital

Sebarkan artikel ini

MITRABERITA.NET | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (AKD) terus menunjukkan perkembangan yang positif seiring meningkatnya adopsi layanan keuangan digital oleh masyarakat.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa (7/7/2026), OJK mengatakan bahwa di tengah dinamika pasar global, kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, tetap terjaga dengan baik.

Hingga Mei 2026, jumlah akun konsumen aset keuangan digital mencapai 22,40 juta akun, meningkat 3,17 persen dibandingkan April 2026 yang tercatat sebanyak 21,71 juta akun.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto selama Mei 2026 mencapai Rp23,01 triliun, sedangkan nilai transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp5,69 triliun, meningkat 11,67 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, infrastruktur perdagangan aset keuangan digital di Indonesia juga terus diperkuat. Saat ini terdapat dua bursa kripto, yakni PT Central Finansial X (CFX) dan PT Fortuna Integritas Mandiri (ICEX), yang masing-masing mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri.

Pada Mei 2026, tercatat sebanyak 1.265 aset keuangan digital dan 40 derivatif aset keuangan digital diperdagangkan pada DAKD CFX, serta 788 aset keuangan digital diperdagangkan pada DAKD ICEX.

Hingga saat ini, OJK telah memberikan persetujuan kepada 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset keuangan digital yang terdiri atas dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 26 pedagang aset keuangan digital. Selain itu, tujuh penyedia jasa pembayaran juga telah memperoleh persetujuan sebagai lembaga penunjang.

Pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, hingga Mei 2026 penyelenggara ITSK telah menjalin 1.346 kemitraan dengan berbagai lembaga jasa keuangan, meliputi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan sekuritas, pinjaman daring, lembaga keuangan mikro, pergadaian, serta penyedia jasa teknologi informasi.

Penyelenggara ITSK jenis Penyedia Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) berhasil memfasilitasi transaksi senilai Rp2,19 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 18,29 juta. Di sisi lain, penyelenggara Penyedia Kegiatan Pendukung Agregasi (PKA) mencatat 26,61 juta permintaan data skor kredit (inquiry) selama Mei 2026.

Capaian tersebut menunjukkan semakin besarnya kontribusi inovasi teknologi keuangan dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan serta meningkatkan inklusi keuangan nasional.

Di tengah pertumbuhan industri tersebut, OJK terus memperkuat pengawasan guna memastikan tata kelola industri berjalan secara sehat, transparan, dan berorientasi pada pelindungan konsumen.

Selama Juni 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ITSK dan empat penyelenggara aset keuangan digital atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut terdiri atas tiga peringatan tertulis dan dua denda administratif.

Langkah penegakan kepatuhan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mendorong seluruh pelaku industri menerapkan prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga industri dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

OJK akan terus memperkuat regulasi, pengawasan, serta pelindungan konsumen seiring dengan pesatnya perkembangan inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Melalui penguatan tata kelola industri dan peningkatan literasi keuangan masyarakat, OJK optimistis ekosistem keuangan digital Indonesia akan terus berkembang secara inklusif, aman, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Redaksi

Media Online