MITRABERITA.NET | Upaya mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk membongkar dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui mekanisme justice collaborator (JC) kandas.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kabarnya resmi menolak permohonan tersebut dengan alasan Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara yang tengah menjadi sorotan publik itu.
Penolakan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai posisi Sony dalam kasus dugaan korupsi program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Di satu sisi, Sony mengaku siap membuka fakta-fakta yang lebih luas dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat. Namun di sisi lain, penyidik menilai perannya justru berada di pusat pengambilan keputusan, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan justice collaborator Sony tidak dapat dikabulkan karena berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan merupakan aktor utama dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.
“Atas dasar hal tersebut, kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Kejaksaan Agung, seperti dikutip dari Bisnis.com, Rabu (24/6/2026).
Menurut Kejagung, Sony memiliki peran sentral dalam proses penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi salah satu objek penyidikan.
Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum mengakui seluruh perbuatannya sehingga tidak memenuhi unsur sebagai justice collaborator sebagaimana diatur dalam ketentuan penegakan hukum.
Sony Mengaku Bertindak di Bawah Tekanan
Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dengan alasan dirinya bukan aktor tunggal dalam dugaan korupsi tersebut. Ia mengaku berada dalam tekanan ketika menjalankan kebijakan yang belakangan dipersoalkan penyidik.
Melalui mekanisme JC, Sony berharap dapat memperoleh perlindungan hukum sekaligus membantu penyidik mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut-sebut merugikan keuangan negara tersebut.
Namun, langkah tersebut akhirnya harus terhenti setelah penyidik Kejagung memutuskan menolak permohonan pria yang ingin membongkar keseluruhan dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Meski menolak status justice collaborator, Kejagung mengakui akan memastikan seluruh informasi yang telah disampaikan Sony tetap menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Syarief menegaskan setiap keterangan yang diberikan tersangka akan dianalisis dan diverifikasi bersama alat bukti lainnya untuk mengungkap perkara secara utuh.
“Semua informasi yang disampaikan oleh yang bersangkutan kepada kami, kepada penyidik, itu sangat kami hargai. Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini,” ujarnya.
Penyidikan Tidak Bergantung pada Satu Tersangka
Kejagung menegaskan penyidikan tidak bertumpu pada pengakuan Sony semata. Penyidik memiliki berbagai alat bukti lain yang dapat digunakan untuk mengembangkan perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, keterangan ahli, hingga kesaksian pihak-pihak lain.
“Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja. Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi,” kata Syarief.
Pernyataan itu mengindikasikan bahwa penyidikan dugaan korupsi Program MBG masih berpotensi berkembang, termasuk kemungkinan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam tata kelola program bernilai besar tersebut.
Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan salah satu program strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami peran masing-masing pihak untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut.
Editor: Redaksi






















