Polda Aceh Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Jaringan Internasional

  • Bagikan
Polda Aceh Gagalkan Peredaran Puluhan Kilogram Sabu Jaringan Internasional. Foto: Humas Polda Aceh

MITRABERITA.NET – Dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand—Indonesia (Aceh), dengan jumlah seberat 31 kg.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengungkapkan hasil operasi ini dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Rabu 5 Juni 2024.

Achmad Kartiko menjelaskan bahwa Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang dan pegunungan yang luas, hal ini memberikan tantangan besar bagi kepolisian dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja.

Operasi ini dimulai setelah Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur. Setelah melakukan penyelidikan selama 25 hari, tim berhasil menghentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.

“Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan,” ujar Achmad Kartiko.

Menurut Achmad Kartiko, kedua tersangka tersebut merupakan kurir yang mengaku mendapat sabu tersebut dari Thailand dan mendapatkannya dari seorang tersangka berinisial FS.

Meskipun FS sudah melarikan diri, petugas berhasil menemukan tambahan barang bukti di kandang sapi dekat rumahnya. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup, atau hukuman mati,” ungkap Achmad Kartiko.

Selain berhasil mengungkap peredaran sabu, Polda Aceh juga berhasil mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi yang berbeda. Achmad Kartiko menyatakan bahwa penangkapan ini telah menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa.

“Terima kasih kepada kerjasama dari masyarakat yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Dari pengungkapan di dua lokasi tersebut, kepolisian telah berhasil menyelamatkan 1,850 jiwa generasi bangsa,” pungkasnya.

  • Bagikan