PARLEMEN

Ketua DPRK Berharap Qanun Banda Aceh tentang RTRW Ditinjau Ulang

×

Ketua DPRK Berharap Qanun Banda Aceh tentang RTRW Ditinjau Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Irwansyah. Foto: Humas DPRK Banda Aceh

MITRABERITA.NET | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh, Irwansyah, mendorong Pemerintah Kota untuk segera meninjau ulang Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banda Aceh yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi terkini.

Menurutnya, Qanun RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009–2029 terakhir direvisi pada 2018, sehingga secara regulasi sudah layak untuk dilakukan peninjauan kembali.

“Qanun RTRW Banda Aceh sudah lima tahun lebih, jadi sudah bisa ditinjau ulang dan harus disesuaikan dengan kondisi aktual,” ujar Irwansyah, pada Sabtu 14 Maret 2026.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mewajibkan peninjauan ulang rencana tata ruang setiap lima tahun.

Ia menegaskan bahwa revisi RTRW harus mampu menjawab dinamika perkembangan kota, termasuk kebutuhan ruang terbuka hijau serta pemanfaatan lahan-lahan terbengkalai.

Dalam konteks tersebut, Irwansyah mengusulkan agar lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza dapat dimasukkan sebagai zona RTH dalam revisi RTRW mendatang.

Selain itu, DPRK juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk segera menyurati pemilik lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), guna memastikan kejelasan pemanfaatannya.

“Kalau nanti memang tidak ada kejelasan juga, maka lahan itu ditetapkan saja sebagai ruang terbuka hijau,” tegasnya.

Ia menilai, revisi RTRW merupakan momentum penting untuk menata kembali wajah kota secara lebih terencana dan berkelanjutan.

Dengan penyesuaian tata ruang yang tepat, Banda Aceh diharapkan mampu mengakomodasi pertumbuhan pembangunan tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kebutuhan ruang publik masyarakat.

Langkah ini sekaligus menjadi strategi untuk mengejar target minimal ruang terbuka hijau, sekaligus memastikan tidak ada lagi lahan strategis yang terbengkalai tanpa fungsi di pusat kota. []

Media Online