DINAMIKA

Spesialis Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Aceh Ini Sudah Lima Kali Ditangkap

×

Spesialis Pencuri Uang Kotak Amal Masjid di Aceh Ini Sudah Lima Kali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SF (35) ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian uang kotak amal masjid, Ahad 1 Maret 2026. Foto: Humas Polri

MITRABERITA.NET | Seorang residivis berinisial SF (35), warga Kabupaten Pidie, kembali ditangkap polisi setelah diduga mencuri uang kotak amal di Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Ahad (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB.

SF ditangkap oleh personel Polsek Lueng Bata setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di kawasan permukiman warga di Gampong Batoh. Pelaku diduga merupakan spesialis pencurian uang kotak amal yang telah berulang kali melakukan aksi serupa di lokasi yang sama.

Hal itu juga dikonfirmasi Kapolresta Banda Aceh Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata Rizu Fahmi yang mengatakan bahwa pelaku telah beberapa kali terlibat kasus serupa. “SF sudah lima kali melakukan aksi pencurian uang di Masjid Jamik Lueng Bata,” kata AKP Rizu Fahmi.

Penangkapan berawal ketika seorang warga hendak pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari masjid pada pukul 03.15 WIB. Saat melintas, ia melihat seseorang yang mencurigakan memasuki masjid dan mencoba mengambil uang dari kotak amal.

Pelaku menggunakan sebatang lidi untuk menarik uang dari dalam kotak amal. Menyadari aksinya diketahui warga, pelaku SF langsung melarikan diri ke arah permukiman.

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada petugas piket Polsek Lueng Bata. Mendapat laporan itu, anggota Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pencarian.

Sekitar pukul 04.06 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditemukan saat bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh dan langsung diamankan petugas.

Sudah Lima Kali Beraksi

Kepolisian mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, SF mengaku telah lima kali melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata sejak Oktober hingga Desember 2025.

Rinciannya, pada Oktober 2025 pelaku mencuri sekitar Rp1,5 juta. Kemudian pada November 2025 dua kali beraksi dengan total sekitar Rp1,3 juta lebih. Sementara pada Desember 2025, pelaku kembali beraksi dua kali dengan jumlah uang sekitar Rp2,6 juta lebih.

Jika ditotal, kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid mencapai sekitar Rp5,5 juta.

Menurut Kapolsek, SF juga merupakan residivis kasus pencurian kotak amal di masjid yang sama pada tahun 2025. Ia diketahui baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi serupa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi, antara lain satu batang lidi panjang yang digunakan untuk mengambil uang dari kotak amal, satu celana loreng, serta satu jaket berwarna abu-abu dan cokelat.

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan guna mencegah tindak kriminal serupa.

“Pentingnya menjaga kamtibmas secara bersama-sama agar tindak pidana dapat dicegah,” ujar AKP Rizu Fahmi. []

Editor: Redaksi

Media Online