DAERAHDINAMIKA

YLBH CaKRA Desak Inspektorat Aceh Utara Percepat Audit Dugaan Korupsi Gampong Punti

7575
×

YLBH CaKRA Desak Inspektorat Aceh Utara Percepat Audit Dugaan Korupsi Gampong Punti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi audit kerugian negara. Foto: Freepik

MITRABERITA.NET | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (YLBH CaKRA) mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara segera menuntaskan audit investigasi dugaan tindak pidana korupsi di Gampong Punti, Kecamatan Syamtalira Bayu.

​Desakan itu disampaikan setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Satreskrim Polres Lhokseumawe dengan nomor B/18/I/RES.3.3./2026/Reskrim, pada Senin (26/1/2026).

​Dalam surat tersebut, penyidik Unit III Tipidkor Polres Lhokseumawe menyatakan bahwa perkara yang dilaporkan sejak Juni 2025 ini masih tertahan di tahap penyelidikan.

Kepolisian saat ini tengah menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat sebagai instrumen krusial untuk melaksanakan gelar perkara peningkatan status ke tahap penyidikan.

​Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, mengapresiasi transparansi Polres Lhokseumawe, namun memberikan catatan kritis terhadap lambatnya proses di tingkat administrasi daerah.

​”Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Lhokseumawe yang terus berproses. Namun, perlu diingat laporan ini sudah berjalan lebih dari enam bulan. Kami mendesak Inspektorat Aceh Utara bekerja lebih responsif dan cepat dalam mengeluarkan hasil audit investigasi tersebut,” ujar Fakhrurrazi.

​Menurut Fakhrurrazi, kepastian hukum sangat dinantikan oleh warga Gampong Punti. Keterlambatan hasil audit dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden negatif terhadap komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

​”Hasil audit investigasi adalah kunci. Jika dokumen tersebut rampung, penyidik dapat segera menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana. Kami tidak ingin penanganan perkara ini terkesan jalan di tempat hanya karena kendala administratif di instansi daerah,” tegasnya.

​Dalam kesempatan tersebut, Ketua YLBH CaKRA juga meminta Lhokseumawe untuk memperkuat koordinasi lintas instansi guna memecah kebuntuan prosedur tersebut.

​Kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat mengenai adanya dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Gampong Punti. YLBH CaKRA berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga mencapai putusan hukum yang tetap.

​”Kami akan terus memantau hingga kasus ini terang benderang demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Fakhrurrazi.

Editor: Redaksi

Media Online