DINAMIKA

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

×

Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420 Miliar di BPSDM Aceh

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Basyah Lubis. Foto: Dok. MB

MITRABERITA.NET | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp420 miliar lebih yang dikelola oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024.

Dugaan korupsi itu mencuat setelah penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pertanggungjawaban penyaluran beasiswa kepada mahasiswa penerima, perguruan tinggi, hingga pihak ketiga yang bekerja sama dengan BPSDM.

“Kejaksaan saat ini sedang melakukan penyidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan mengidentifikasi calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh,” ujar Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., dalam keterangannya kepada media, di Banda Aceh, Senin 27 Oktober 2025.

Berdasarkan dokumen resmi, total anggaran pengelolaan beasiswa oleh BPSDM Aceh mencapai Rp420.528.771.210, yang bersumber dari empat tahun anggaran berturut-turut, yaitu:

  • Tahun 2021: Rp153.853.813.196
  • Tahun 2022: Rp141.000.924.910
  • Tahun 2023: Rp64.551.714.495
  • Tahun 2024: Rp61.122.318.609

Namun, menurut hasil awal pemeriksaan dokumen keuangan, terdapat indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluran dan pelaporan pertanggungjawaban yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Fokus Penyidikan: Kampus, Mahasiswa, dan Pihak Ketiga

Tim penyidik Kejati Aceh telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk pengurus perguruan tinggi penerima kerja sama beasiswa, mahasiswa penerima bantuan, pihak ketiga yang terlibat, serta pejabat BPSDM Aceh.

Langkah ini dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan menegaskan pihak yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

“Penyidikan akan terus diperluas hingga menemukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambah Ali Rasab Lubis.

Kejati Aceh menyoroti bahwa korupsi di sektor beasiswa tidak hanya berdampak pada kerugian negara secara finansial, tetapi juga merusak masa depan generasi muda Aceh.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung mahasiswa berprestasi, terutama dari kalangan tidak mampu, justru diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

“Korupsi di sektor pendidikan adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita pembangunan sumber daya manusia Aceh. Dana beasiswa semestinya menjadi jembatan bagi anak-anak cerdas dari keluarga kurang mampu, bukan ladang bancakan,” ujar Ali tegas.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengimbau masyarakat untuk mendukung penuh langkah Kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memerangi praktik-praktik kotor di Bumi Serambi Mekkah.

“Kami berharap dukungan masyarakat Aceh agar proses hukum berjalan maksimal. Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum dengan adil dan transparan,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Media Online