MITRABERITA.NET | Aksi demonstrasi mahasiswa yang menyoroti berbagai kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, pada Jumat (12/6/2026), memicu polemik baru setelah munculnya keterlibatan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan dugaan pengerahan Komponen Cadangan (Komcad) dalam pengamanan aksi.
Seperti dilansir dilansir CNNIndonesia.com, ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), sejak siang hingga petang tertahan di kawasan Tosari, Jakarta Pusat.
Massa yang sebelumnya berencana menggelar aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) tidak dapat melanjutkan perjalanan setelah dihadang oleh aparat gabungan.
Aksi tersebut merupakan bagian dari gelombang demonstrasi mahasiswa yang berlangsung di sejumlah daerah dan membawa sejumlah tuntutan terkait kebijakan ekonomi, sosial, hingga isu militerisme dalam pemerintahan sipil.
Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan lima tuntutan utama, yakni menghentikan pemborosan APBN, menurunkan harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak, menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Massa juga mendesak agar pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dihentikan, menghentikan militerisme di ranah sipil, hingga meminta pemerintah mengakui kesalahan dalam sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
Namun perhatian publik tidak hanya tertuju pada tuntutan mahasiswa. Keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi justru memunculkan kritik keras dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.
Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya LBH Jakarta, LBH Pers, AJI Jakarta, PBHI, ICJR, ELSAM, Imparsial, YLBHI, KontraS, dan Walhi, mempertanyakan dasar hukum pengerahan TNI dan Komcad dalam situasi demonstrasi sipil.
Dalam pernyataan resminya, koalisi menyoroti terbitnya surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang disebut memerintahkan sekitar 500 aparatur sipil negara yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad pada 12 Juni 2026.
Menurut koalisi, pengerahan unsur pertahanan negara dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa merupakan kebijakan yang tidak tepat dalam sistem demokrasi.
“Mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi,” demikian pernyataan koalisi yang dikutip CNN Indonesia.
Mereka menilai Komponen Cadangan dibentuk untuk memperkuat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman tertentu, bukan untuk merespons aksi penyampaian pendapat oleh warga negara.
Koalisi juga mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad mengingat Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi perang maupun keadaan darurat militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Bahkan, koalisi menyebut mobilisasi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum karena mobilisasi Komcad, berdasarkan undang-undang, harus ditetapkan Presiden dan memperoleh persetujuan DPR dalam kondisi tertentu. “Mobilisasi Komcad pada 12 Juni ini adalah mobilisasi yang ilegal,” tegas mereka.
Selain persoalan legalitas, kelompok masyarakat sipil tersebut juga mengingatkan bahwa penggunaan Komcad dalam pengamanan demonstrasi dapat menimbulkan kesan bahwa kritik publik dipandang sebagai ancaman keamanan atau bahkan ancaman pertahanan negara.
Di sisi lain, aparat keamanan memberikan penjelasan berbeda terkait pengamanan aksi tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pembatasan aksi di kawasan Bundaran HI dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 yang mengatur lokasi penyampaian pendapat di muka umum.
Menurutnya, kawasan Bundaran HI, Bundaran Semanggi, Bundaran Senayan, dan Patung Kuda merupakan titik-titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
“Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, dampaknya bisa meluas ke jalur arteri lainnya dan mengganggu aktivitas masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, kepolisian menegaskan tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat selama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya juga mengklaim bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan mengedepankan pendekatan persuasif sebagaimana arahan Kapolda Metro Jaya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa penanganan demonstrasi tetap menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Penanganan demo adalah tanggung jawab kepolisian. Adapun pengerahan TNI atas dasar permintaan untuk membantu. Artinya tetap polisi yang berada di depan dalam pengamanan peserta aksi,” ungkapnya.
Editor: Redaksi








