Hukum  

KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT di Sumatera

KPK Tetapkan Lima Tersangka Terkait OTT di Sumatera. Foto: Tangkapan Layar YouTube

MITRABERITA.NET | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TOP, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, yang diumumkan pada Sabtu 28 Juni 2025.

Langkah penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Selain TOP, empat nama lainnya yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yaitu RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian HEL sebagai PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR selaku Direktur Utama PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN. “KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” lanjut Asep Guntur.

Dari penggeledahan yang dilakukan penyidik, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp231 juta yang ditemukan di rumah kediaman KIR. Uang tersebut diduga merupakan sisa dari suap yang telah diserahkan dalam rangka proyek infrastruktur.

KPK juga mengungkap bahwa KIR dan RAY sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, TOP, RES, dan HEL sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, OTT yang dilakukan KPK pada Kamis 26 Juni 2025 itu berhasil mengamankan enam orang yang kemudian langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Editor: Redaksi